DPO 6 Tahun Umar Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sido Mulyo Dan Tim Tekap 308 Polres Lamsel
www.Cakrawalatv.com
SIDOMULYO,-LAMPUNG SELATAN—
Selama 6 tahun menjadi Daftar pencarian Orang (DPO) tersangka Umar Bin Suaji (42) warga dusun Solo desa Sidomakmur Kecamatan Way Panji, akhirnya berhasil diamankan pada hari Rabu 19/08/2020 oleh unit reskrim polsek sidomulyo dan tim tekap polres lampung selatan.
Penangkapan kepada salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dalam operasi Sikat 2020, setelah sebelunya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sebelumnya berhasil melarikan diri usai melakukan perampokan dirumah korban didusun Sidorahayu desa Sidoharjo Way Panji, pada 25 Maret 2014 lalu bersama rekanya yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan telah menjalani hukumanya.
*Penangkapan terhadap UM (43) ini adalah ungkap kasus dan DPO atas laporan korban pada tanggal 25 Maret 2014 lalu, dengan TKP didusun Sidorahayu desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Lamsel ” Kata Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Eddi Purnomo SH SIK MM, Kamis (20/08/2020).
UM (43) yang tercatat sebagai warga dusun Solo desa Sidomakmur Kecamatan Way Panji Lamsel ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dirumah korban Sukadi bin ajujar (59) desa Sidorahayu desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji pada Selasa (25/03/2014) sekitar pukul 02.00 wib lalu bersama rekanya Pranoto als Togok als David bin Sukadi, Arjun yang sudah ditangkap dan sudah menjalani hukumannya ” Tuturnya.
Adapun kronologis kejadiannya yakni paada hari Selasa (25/03/2014) sekira jam 02.00 wib, didusun Sidorahayu desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Lampung Selatan, para tersangka yakni Pranoto als atogok als David, Arjun dan kawanya serta Umar melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan cara pelaku masuk melalui memanjat tembok kemudian menjebol plapon lalu masuk kedalam rumah, selanjutnya salah satu pelaku memukul korban dengan benda tumbul pada bagian kening korban sambil berkata” saya bunuh kamu” lalu salah satu pelaku lainya membacok korban pada lengan bagian kanan, dan membacok kedua kaki korban ada bagian betis korban.
Kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah dompet warna coklat yg berisikan uang sebesar Rp 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) , 1(satu) unit HP merk K FONE warna putih, 1(satu) unit HP Nokia jenis X1 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 8.500.000,-(delapan juta lima ratus rupiah). ” Katanya
Usai melakukan aksinya kemudian para pelaku melarikan diri, dan selanjutnya korban ditwmaninkeluargjya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidomulyo, berbekal laporan korban Jajaran Polsek berhasil mengamankan pelaku Pranoto als Togok als David bin Sukadi telah menjalani hukuman atas perbuatannya di Lapas Kelas II A Kalianda sedangkan tersangka UM dan AR, dan kawan AR berhasil melarikan diri (DPO).
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
1. (satu) bilah Pedang stanlis merk BATON SWOR,
seutas tali tambang warna hijau, 1 (satu) pasang sendal merk Swalow warna hijau,
1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat
1(satu) buah jaket warna hitam merk X-URBAND
1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah Sebo warna hitam yang terbuat dari kain, 1(satu)buah sarung warna coklat bermotif kotak kotak yang terdapat bercak darah, kesemuanya sudah
dilimpahkan kekejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam perkara tersangka Pranoto als Togok als David bin Sukadi. sedangkan tersangka UM yang akan dijerat dengan pasal 365 KUHP saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sidomulyo guna penyidikan labih lanjut ” Pungkasnya. (kurdiCtv)