Lampung selatan cakrawala tv.news
Melalui kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan program percepatan berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Badan pertanahan Nasional menginstruksikan program PTSL untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu program sertifikat gratis untuk masyarakat.
Di ketahui berdasarkan keputusan menteri agrarian dan tata ruang nomor 59/SKB/V/2017 menteri dalam negeri nomor:590-3168A tahun 2017 dan menteri desa pembangunan tertinggal dan transmigrasi nomor:34 tabung 2017 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Beberapa warga desa Serdang yang tidak ingin di sebut nama nya saat di tanya oleh tim media mengatakan pada tahun 2020 ini dalam pembuatan sertifikat mereka di kenakan biaya sebesar Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Sedangkan biaya di dalam SKB 3 menteri nomor:25/SKB/V/2017 yang telah di tetapkan pada tanggal 22 Mei 2017 bahwa biaya untuk pembuatan PTSL hanya Rp 200.000(dua ratus ribu rupiah) dan ini berlaku untuk wilayah provinsi Lampung.
Dengan telah di tetapkan nya pembiayaan pembuatan ptsl kepada masyarakat sebesar Rp 550.000 di desa Serdang kecamatan tanjung bintang,di situ sudah jelas bahwa peraturan SKB 3 menteri tidak di taati dan di langgar oleh pihak desa dan pokmas.
Di dalam SKB 3 menteri biaya yang di tetapkan sebesar Rp 200.000 sudah jelas kegunaan nya yaitu pertama adalah untuk perlengkapan dokumen yang arti nya yang tidak punya alas hak atau sporadik di ambil biaya nya dari angka Rp 200.000 tersebut,dan yang kedua adalah untuk pembuatan patok dan materai dan yang ketiga adalah biaya aparatur desa/kelurahan dalam menjalankan pelaksanaan PTSL.
Pertanyaan nya adalah kalau biaya yang di tetapkan pihak desa Serdang sebesar Rp.550.000 kepada masyarakat,sedangkan ketetapan SKB 3 menteri harus Rp.200.000 di kemanakah atau alasan untuk apa dari biaya yang sudah di tentukan.
Sementara itu pak Supriono selaku kepala desa Serdang sebelum berita ini di terbitkan beliau di konfirmasih via tlp tidak mengangkat dan di konfirmasi melalui pesan singkat watsapp pun tidak memberikan jawaban apa pun.
Mansur selaku ketua pokmas Serdang saat di konfirmasih lewat via pesan singkat watsapp 25/08/2020 membenarkan bahwa biaya tersebut memang sejumlah Rp 550.000 dengan alasan untuk uang operasional dan tanah yang di wakabkan seperti musholah dan masjid serta tempat ibada lain nya yang di gratiskan.
“Kalau untuk biaya prona kita kenakan Rp 200 ribu sedangkan Rp 350 ribu itu untuk operasional dan tanah wakap musholah dan masjid serta tempat peribadatan kita gratiskan bang…” Dalih pak Mansur selaku pokmas desa Serdang.
Rilis:joni