www.Cakrawalatv.com
SIDOMULYO–Jajaran Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bekerjasama jajaran Unit Reskrim Polsek katibung berhasil ringkus, dalam tindak pidana di kios beriling ATM Mini Pencurian dengan Kekerasaan (Curas) di Dusun Kampungduren, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Senin 7 September 2020, sekitar pukul 11.30 Wib.
Dalam penangkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Sidomulyo di pimpin langsung oleh Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan ,SH,MH bersama Unit Reskrim Polsek Katibung. di rumah kontrakannya di Simpang Kates, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Kamis (10/9/2020) Sekitar pukul 22.20 Wib.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan SH,MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution kepada media menerangkan kita semalem sekitar pukul 20.30 Wib. telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan An.Agus Hudan Hamida Bin Mad Said di rumah kontrakannya di Simpang Kates Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Terang,”Hengky
Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti hasil kejahatan berupa Uang tunai sebesar Rp 1.500.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Hitam Nopol : BE 5230 ON, 1 buah tas ransel merk Adidas warna hijau, 1 helai jaket parasut warna hijau tua, 1 helai jaket warna abu abu bergaris hitam bertuliskan NY 76, 1 buah tas pinggang kecil warna hitam bertuliskan BBJS,1 lembar Kartu Keluarga(KK) No.NIK 1801081210160012, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Sidomulyo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk di ketahui pada hari Senin tanggal 07 September 2020 yang lalu sekira jam 11.30 Wib di Kios Briling ( ATM mini) di Dusun Kampung Duren Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yg dilakukan oleh seorang laki – laki yg belum diketahui identitasnya, dengan cara pelaku datang ke ATM Mini Briling dengan pura-pura akan melakukan penarikan uang, selanjutnya pelaku memukul korban pada bagian punggung sambil menodong dengan senjata tajam jenis clurit selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp.16.000.000 ,- (enam belas juta rupiah) yang berada di dalam laci , kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengantar pelaku ke jalinsum dengan sepeda motor milik korban sambil mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, setelah sampai jalinsum tepatnya di depan rumah makan Srikandi Desa Kota Dalam pelaku turun dan langsung naik travel ke arah Bakauheni, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Sidomulya,”Paparnya
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatan nya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
(kurdiCtv)