DI DUGA MANAGER PLN UNIT CABANG TANJUNG BINTANG MEMALSUKAN SURAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENAIKAN DAYA SECARA ONLINE
Lampung Selatan cakrawalatv.news
Manager perusahaan listrik negara(PLN) unit cabang Tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan a/n Agus Tina di duga melakukan manipulasi data untuk mencabut hak subsidi warga,sehingga daya listrik yang awal nya 450/900 VA menjadi 2200 VA,akibatnya dari hal tersebut tagihan salah satu warga membengkak tinggi,dari biasa membayar sebesar Rp.40.000/bulan naik hingga mencapai Rp.311.000/bulan.hal tersebut di alami oleh seorang warga desa jati indah atas nama bapak Amir.
Hal tersebut pak Amir melakukan pengecekan data pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dan mendapatkan bukti bahwa diri nya tercantum sebagai penerima listrik bersubsidi dengan data atas nama amir dengan nomor KTP 1801050108500002.
namun pihak PLN tanjung bintang saat di konfirmasih mengatakan bahwa pak Amir telah mengajukan permohonan untuk penaikan daya listrik.
Menurut keterangan pak Amir bahwa diri nya sangat kaget dan sangat keberatan pasal nya selama ini dia tidak pernah merasa mengajukan hal permohonan tersebut dari daya 450va ke 2200va. selama ini diri nya setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar kurang lebih Rp.40.000 ribu/bulan,sedangkan sekarang dirinya harus membayar sebesar Rp.311.000/bulan.
Hal tersebut pihak PLN tanjung bintang di duga memanipulasi data dan pemalsuan dokumen selain di duga merugikan pihak konsumen PLN tanjung bintang juga telah melanggar dan bertentangan dengan pasal 263 KUHP “barang siapa membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak di palsukan di ancam.jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
Rilis: jony