Polres Katingan Berhasil Amankan Pengedar Pil Koplo di Mendawai

 

Cakrawalatv.com – Polres Katingan – Personel Polsek Mendawai dan Unit Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil mengungkap dan mengamankan pengedar narkoba jenis pil koplo berinisial Bah (41) warga Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Katingan, Kalteng.

Tersangka diamankan di Desa Tumbang Bulan RT.3/RW.2, dengan barang bukti 680 butir pil koplo yang mengandung Narkotika Golongan I dan uang sebesar Rp. 200 ribu yang diduga hasil penjualan, Minggu (25/10/2020) lalu.

Diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos., diruang kerjanya (28/10) pagi, mengatakan penangkapan tersangka sendiri berawal dari hasil penyelidikan anggota Polsek Mendawai, informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan saat itu juga petugas berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka yang saat itu tengah berada di rumahnya.

“Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, alhamdulillah berhasil kita amankan tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.

Kasatnarkoba menambahkan, pihaknya baru membeberkan kasus ini, karena dalam proses pengembangan, dikarenakan masih ada pemasok narkotika tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan, untuk proses lebih lanjut.

“tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Permenkes No.7 tahun 2018 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Tony S.Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *