Belawan, Polsek Hamparan Perak mengamankan tersangka dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan) sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP
Di dusun IV Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak. Kabupaten Deli Serdang, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 15.00 wib .
Tersangka Amir Fahri Husaini (25) warga Dusun IV Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Pera, Kabupaten Deli Serdang.
Barang barang bukti turut diamankan, 1 buah helm warna biru, 1 unit HP Android merk Vivo tipe Y 91 C warna Merah dan unit HP Android merk Vivo tipe Y 12 warna Biru.
Hal ini disampaikan Iptu HD Simanjuntak SH, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak
Berdasarkan LP/19/II/2021/Hamparan Perak tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu 12 Februari 2021 sekira pukul 13.15 WIB di dalam rumah yang terletak di Dusun IV Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak.
Kemudian team melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPTU H.D. SIMANJUNTAK, SH.
Selanjutnya team mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sesuai dengan ciri ciri pelaku dari keterangan saksi
Dan selanjutnya team menuju ke tempat yang di maksud melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri ciri yang di sebut oleh saksi dan team langsung memberhentikan dan menangkap pelaku selanjutnya team langsung melakukan interogasi terhadap tersangka
Hasil dari introgasi, tersangka mengakui atas perbuatanya Pencurian dengan kekerasan kepada korban bernama SRI WAHYUNI yang terjadi Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 13.15 WIB di dalam rumah yang terletak di Dusun IV Desa Hamparan perak Kabupaten Deli serdang. selanjutnya team mengamankan Tersangka ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.(Gito)