www.Cakrawalatv.com
Lampung Selatan (SL)-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staf Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan, HG, warga Kalianda, ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lampung Selatan, karena terlibat penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu sisa pakai, dan pirex. Pelaku ditangkap medio Selasa 16 Maret 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kopral M Thoib, Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda. Dan hasil tes urine positif konsumsi sabu sabu.
Kasat Narkoba AKP Abadi mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky A Nasution membenarkan adanya penangkapan oknum PNS di lingkungan Pemkab Lampuung Selatanlantaran perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. “Iya, benar itu. pria inisial HG profesi pegawai negeri sipil, kelahiran Kalianda 04-08-1982,” kata Abadi, Senin 22 Maret 2021.
Menurut Abadi, penangkapan pada Selasa 16 Maret 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Jl Kopral M Thoib, Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda. “Penangkapan ini atas informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian anggota bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar Abadi.
Menurut Kasat Narkoba darai penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sisa pakai berikut dengan pirex. “BB sedikit, hanya sisa pakai. Dan hasil tes urine pelaku positif narkoba. Infonya oknum PNS itu bekerja di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
Sekretaris Disperkim Aflah Effendi saat dikonfirmasi membenarkan bila nama oknum yang dipertanyakan adalah staf pegawai didinasnya. “Kalau HG benar pegawai kita. Dia bekerja sebagai staff bidang perumahan,” kata Afflah.
Namun, kata Afflah, ingga kini pihak Disperkim belum mendapatkan surat atau pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian soal penangkapan PNS Disperkim itu. “Kita juga sudah mendapatkan info soal penangkapan ini, tapi belum bisa kita pastikan karena belum ada keterangan resmi dari polisi atau keluarga HG,” katanya. (Red)