Bogor Cakrawala TV.com
Selasa 13 April 2021
Perusahaan angkutan yang bergerak di Divisi Bulk Cement,Damtruk,Mixer dan lain -lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja yaitu : PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Semen Jawa ( SCG), PT Semen Indonesia Beton (SIB),PT Pioneer Beton Industri dan PT Merak Jaya Beton di duga kangkangi Nota Khusus UPTD Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor no . B 4962/PK-wil 1 BGR/VI/2019 yang berujung Pemecatan karyawan.
PT Mitraperdana Prima Service yang ber alamat di Rukan CibinOng City Centre Blok F no 08 Lantai 1 Jalan Tegar Beriman no 1 RT 005/012 Pakansari Cibinong Bogor.
Ungkap salah satu mantan karyawan kepada awak media cakrawalatv.com Engkim Mahendra selaku mantan karyawan yang bekerja di PT Mitraperdana Prima Service dari tahun 2015 tidak di perbolehkan lagi bekerja pada tahun 2020 dengan alasan tidak jelas dan tidak di berikan kompensasi padahal beliau sudah masuk kepada Nota Khusus yang di keluarkan oleh UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor yang seharusnya beliau di angkat menjadi Karyawan Tetap namun pihak Perusahaan mengabaikan walaupun UPTD Pengawas Ketenagakerjaan tersebut sudah memberikan Surat Penegasan dengan nomor surat : 560.2461/Pk.wil I Bgr/2020. Bebernya
Sambung Peri Herdiyana (40) Selaku Ketua Serikat Buruh di PT Mitraperdana Prima Service juga menjadi korban PHK Sepihak yang sampai sekarang masih berselisih di Kasasi (MA).Bahwasan nya membenarkan telah terjadi PHK yang di lakukan kepada Engkim Mahendra,dan bukan hanya PHK sepihak saja yang sering di lakukan PT Mitraperdana Prima Service setelah keluarnya Nota Khusus yang di keluarkan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor,melainkan Upah yang di laporkan oleh Pihak PT Mitraperdana Prima Service dalam kepesertaan BPJS itu pun tidak Benar,karna pada faktanya di lapangan pekerja hanya di upah dari sisa uang jalan yang di tentukan pihak perusahaan. (Borongan)
Dengan bekerja sampai dengan 24jam per hari dan kelebihan jam kerja tidak ada hitungan lembur,jelas saya menduga bahwa ini adalah pelanggaran norma kerja dan hal tersebut sebelumnya sudah di adukan kepada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan pada tanggal 19 februari 2019,namun pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan tidak merespon pengupahan yang terjadi di PT Mitraperdana Prima Service dan hanya memproses Status Hubungan Kerja nya saja, itu pun berujung banyak nya PHK Sepihak. Tegasnya
Pada tahun 2021 melalui LSM KPK Nusantara telah di adukan pula sebagai Aspirasi dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut,namun tidak juga membuahkan hasil.
Di sampaikan oleh Ketua LSM KPK Nusantara Bapak Soklar bahwa beliau sudah 3 (tiga) kali mengirimkan surat permohonan Klarifikasi kepada PT Mitraperdana Prima Service namun tidak ada respon baik,Bapak Sugeng Santoso selaku Pengacara PT Mitraperdana Prima Service menyampaikan kepada Ketua LSM KPK Nusantara Bapak Soklar melalui Telepon bahwasan nya hal pengupahan yang di lakukan PT Mitraperdana Prima Service bukanlah urusan LSM KPK Nusantara dan pertemuan yang di agendakan LSM KPK Nusantara tidak perlu di lakukan.
Dengan keterangan pengacara PT Mitraperdana Prima Service Bapak Sugeng Santoso,Bapak Soklar selaku Ketua LSM KPK Nusantara berpendapat dan menduga bahwa ada yang di tutup – tutupi oleh PT Mitraperdana Prima Service terkait Norma kerja yang di keluhkan oleh pekerja dan mantan pekerja tersebut. ( Ted )