• Kam. Jan 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

KASAT NARKOBA POLRES PASAMAN IPTU SYAFRI MUNIR GEREBEK PENGEDAR GANJA

ByJuli

Apr 13, 2021

 

 

Pasaman Cakrawala TV—— Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman meringkus dua orang kurir ganja kering sebanyak 20 paket besar.

 

Kedua kurir Barang Haram Tersebut Ditangkap Langsung Oleh Jajaran Sat ResNarkoba Polres Pasaman ,ID (30), wiraswasta dan RN (28) wiraswasta. Kedua kurir tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang, kini kedua Pelaku tersebut di amankan di Mapolres Pasaman”Ucap Syafri Munir.

 

“Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2021, Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan 20 paket besar jenis ganja Kering dari tangan Pelaku kurir Ganja Tersebut”,

 

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir, Selasa (13/4/2021).

 

Selain 20 paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, juga diamankan satu buah karung warna putih merek starfish, satu buah tas sandang warna hijau merk Eiger, satu buah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa plat Nomor kendaraan tersebut.

 

Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke Provinsi Sumatera Barat.

 

Kemudian Anggota Satresnarkoba mulai melalukan pengintaian perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsin Sumatera Barat.

 

Pada hari Minggu (11/4) sekira Pukul 21.32 WIB pada saat pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan plastik warna putih.

 

Anggota terus Mengikuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur.

 

Satresnarkoba Menyuruh Untuk Berhenti namun tidak dihiraukan dan anggota melakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan Kata Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir.

 

Kasat Resnarkoba Syafri Munir Mengatakan Kepada Wartawan Cakrawala TV, pemeriksaan terhadap barang bawaan dari dua tersangka disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah itu.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun ( Amsar)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *