Menepis kabar burung penyunatan dana BST dengan bukti!! Kepala desa Cicadas Dian Hermawan

Dana bantuan sosial atau (BST),
masih menjadi pembahasan yang sangat hangat di berbagai lapisan masyarakat

polemik yang terjadi terkait pencairan dana bantuan sosial secara tunai (BST), yang
masih kurang tepat pada sasaran, seperti yang terjadi di desa cicadas, kecamatan gunung putri, kabupaten Bogor.

banyak nya kabar miring yang menyebutkan bahwa dana (BST) Tahap 4 disunat oleh pihak pemerintahan desa Cicadas,
langsung di bantah oleh kepala desa Cicadas, yaitu Bpk. Dian Hermawan.
pasalnya dana (BST) tersebut, bukan disunat melainkan di Alihkan ke masyarakat yang juga membutuhkan namun tidak
masuk dalam daftar penerima (BST)

banyak dari data penerima bantuan sosial secara tunai (BST) yang di terima pihak desa cicadas dari kemensos kurang tepat sasaran,
contohnya seperti data penerima, sudah meninggal dunia tanpa ahli waris, (KPM) sudah pindah, PNS, Aparat TNI dan POLRI,
dan sudah menerima BLT DD.

pada kenyataanya, masih banyak warga yang seharusnya menerima bantuan tersebut tetapi tidak masuk
dalam data penerima (BST) dari Kemensos tersebut.

Dalam menghadapi masalah tersebut, pihak pemerintahan desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri menemukan solusi untuk

pemerataan penyaluran dana bantuan sosisal secara tunai (BST) Tersebut, dengan diselenggarakanya musyawarah tingkat RT pada tanggal
15 April 2021, yang diteruskan Ke Tingkat Musyawarah Desa Pada tanggal 16 April 2021, yang melibatkan beberapa Tokoh Agama, Tokoh Lingkungan,
PKK, POKJA, dan Kepala Dusun.

hasil kebijakan dari musyawarah tersebut, sudah menemukan hasil atau mufakat, dan sudah Di Tanda Tangani oleh tokoh yang hadir di acara musyawarah tersebut,
bahwa semua yang datang pada acara musyawarah tersebut, sepakat untuk melaksanakan kebijakan pemerataan penyaluran dana bantuan sosial secara
tunai (BST).

adapun tujuannya dari pemerataan dana bantuan sosial secara tunai tersebut, agar tidak timbul kecemburuan
sosial di tingkat RT masing-masing

polemik yang terjadi saat pencairan dana di bulan maret tahap ke-3, pasalnya dana pencairan pada bulan maret
langsung turun sekaligus 2 kali, atau tahap 3 dan 4 secara bersamaan.

Lalu, pihak pemerintah desa langsung mengirim Berita Acara Hasil musyawarah Desa ke pihak kantor pos pada tanggal 18 April 2021, untuk
dana bantuan sosial secara tunai (BST) tahap 4 agar di alihkan ke pihak lingkungan, guna di distribusikan
ke data penerima (BST) hasil musyawarah desa pada tanggal 22 April 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *