*Penahanan Anggota pemuda Pancasila dianggap Terlalu Berlebihan*
Kepolisian Resort kota Bogor menangkap 4 anggota pemuda Pancasila (PP) pada Sabtu 17/04/2021
Atas penahanan 4 anggota Pemuda Pancasila kec Megamendung atas dugaan tindak Pidana pasal 170 KUHP oleh kepolisian Resort Kota Bogor dianggap terlalu berlebih-lebihan
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPPH PP kab Bogor, sebagaimana disampaikan awal permasalahan yang terjadi adanya penarikan satu unit kendaraan,
Pihak yang mengaku perwakilan dari leasing di wil Cikarang, yang kebetulan yang membawa kendaraan tersebut adalah salah satu yang saat ini menjadi tersangka yang merupakan ketua PAC PP Megamendung.
Selanjutnya yang bersangkutan mengklarifikasi hal tersebut ke pada Adira finance, Tajur karena menurut informasi yang melakukan adalah pihak dari leasing
Ketua PAC mendatangi kantor Adira finance lalu beberapa anggota menyusul guna mengetahui hasil upaya mediasi yang dilakukan.
“Ketika sedang dilakukan mediasi dari dalam terdengar suara teriakan yang membuat anggota yang berada di luar ingin masuk kedalam kantor cabang Adira
Lalu menyebabkan terjadi dorong dorongan karena dihalangi oleh pihak securyti yang berada di lokasi sehingga menyebabkan salah satu pintu kaca pecah
Dalam kesempatan nya sekertaris BPPH,kab Bogor menyayangkan adanya penahanan anggota tersebut, karena sejak pemeriksaan para anggota kooperatif dan tidak ada indikasi mempersulit pemeriksaan
Seharusnya permasalahan ini dapat lebih mengedepan kan Restorasi justice dengan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah adapun bila ada kerugian Kami siap mengganti
“Ujar Kusnadi.SH.MH dan sesuai tupoksi BPPH akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas guna membela hak hak hukum rekan rekan yang saat ini ditahan.
Red/team/@tomi