Cakrawalatv.com (Muara Teweh) – Polres Barito Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng lagi-lagi berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba jenis shabu Pria berinisial MI alias Cibung (47) warga jalan Houling PT MME Km 1 Rt 04 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Senin malam 3-5-2021 Pukul 21.30 wib.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang mengatakan terduga pelaku Pria berinisial MI alias Cebung (47) sering melakukan transaksi Narkoba, Kemudian langsung menindaklanjuti oleh Tim Petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian terduga pelaku pengedar Narkoba.
Kapolres Barito Utara(Barut) AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Slameto,S.H. mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menangkap Pria berinisial MI alias Cebung(47) warga jalan Houling PT MME Km 1 Rt 04 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
” Dari terduga pelaku pengedar Narkoba jenis shabu MI alias Cebung(47) Petugas Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti 2 (dua) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,53) gram bruto, 1 (satu) buah Hp merk Nokia type 105 warna putih, Uang tunai Rp 1.855.000 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah),” Ucapnya Slameto.
Slameto menambahkan,berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku memang sering melakukan transaksi di kediamannya, tidak menunggu lama tim satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan kemudian petugas menemukan barang bukti 2 (dua) buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu yang di simpan di kantong sebelah kanan.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,saat ini Satresnarkoba Polres Barito Utara masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MI alias Cebung (47) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tony,S.Pd)