Cakrawalatv.com (MUARA TEWEH) – Polres Barito Utara – Seorang pria berinisial A.M alias Ardi (37) tak berkutik ketika diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng akibat menyimpan paket narkotika jenis shabu-shabu di sebuah barak di Jalan Brigjen Katamso, Km.3, Rt.30, Kel. Melayu, Kec.Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Kalteng,Jum’at 28 Mei 2021 pukul 15.00 wib.
Anggota personel Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis shabu inisial A.M alias Ardi (37) bersama barang bukti berupa5 (lima) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (1,36) gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mentol, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna kuning, 1 (satu) buah Hp merk SAMSUNG GALAXYA01 warna merah.
Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Slameto S.H., membenarkan keberhasilan personelnya dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari informasi bahwa pelaku sering melakukan penjualan/mengedarkan narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku A.M alias Ardi (37) sedang berada didalam barak tempat tinggalnya, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan pelaku di barak dan dilakukan penggeledahan akan tetapi tidak ditemukan barang bukti apa-apa.
” kemudian penggeledahan di lanjutkan ke barak disebelah barak tempat pelaku tinggal A.M alias Ardi (37) ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mentol yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika yang sengaja pelaku simpan di barak sebelah barak milik pelaku, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya Slameto.
Akibat perbuatannya Inisial A.M alias Ardi (37) terancam dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Tony,S.Pd)