Www.Cakrawala.tv.Com
Setiap perusahaan wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, terutama dalam pemberian hak-hak karyawan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selain jam kerja, juga mencakup banyak hal yaitu keselamatan dan kesehatan kerja, Upah/gaji, Pesangon, PHK, Cuti dan lainnya.
Terjadi banyak pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT. PROPESI yang beralamat di Kp.Riputat Rt.01 Rw.14 Desa Cilengsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Pekerja tidak dilaporkan ke Dinas Tenang Kerja, Pembayaran gaji tidak sesuai UMR, Pekerja tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Upah lembur tidak dibayar, Tidak ada kontrak kerja secara tertulis, Status pekerja tidak jelas sebagai karyawan atau kontrak, Jika pekerja tidak mau lembur maka gajinya akan ditunda pembayaranya, Jam kerja tidak jelas dan THR dibayar hanya Rp50 ribu untuk pekerja dibawah satu tahun dan Rp100 ribu untuk pekerja diatas satu tahun.
Menurut penjelasan Wati HRD PT.PROPESI mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
“Sebelum karyawan kerja sudah kita kasih tau upah dan jam kerjanya disini tidak ada unsur paksaan dan sudah ada kesepakatan sama mereka bekerja” tuturnya.
Wati menambahkan bahwa terkait masalah THR yang dibayarkan PT.Propesi kepada pekerja tidak ada masalah.
“Masalah THR kita sudah tidak ada masalah, semua sudah clear dan sudah kita bayarkan” imbuhnya.
Sementara itu atas pelanggaran yang dilakukan PT. PROPESI maka LSM KPK Nusantara Bogor melaporkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Soklar, SE Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Bogor bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan Ketenagakerjaan agar instansi terkait menindak tegas dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sudah mengirimkan surat pengaduan terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT.Propesi ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Propinsi Jawa Barat, agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku” tegasnya.
“Kalau perusahaan terbukti melanggar peraturan ketenagakerjaan tidak ditindak dan diberi sanksi tegas, artinya dinas terkait ketenagakerjaan berpihak pada perusahaan, bagaimana dengan nasib para pekerja yang jelas-jelas dilindungi oleh undang-undang”, pungkasnya.
Cakrawala.tv.Com