• Kam. Jan 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Penemuan batu bersejarah di perkirakan era abad Ke – 17 oleh dewan kota Jakarta Timur Dani Taufiq Rachman di wilayah Kel. Gedong Kec. Pasar rebo

ByJuli

Jun 11, 2021

Jakarta, Cakrawalatv.news.com.

Kamis, 10 – 6 – 2021. Dani Taufiq Rachman selaku Dewan Kota Jakarta Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada batu bersejarah di pinggir trotoar di jalan TB Simatupang di depan pos Rw 01, Kel.Gedong, Kec. Pasar rebo, ternyata batu tersebut adalah benda peninggalan sejarah rumah Gedong Tinggi pada abad ke – 17 (sebutan dalam bahasa Belanda Groeneveld atau Tandjoeng Oost ). Terletak di wilayah Rt 02/Rw 07, Kel. Gedong, Kec. Pasar rebo, Jakarta Timur, dan batu tersebut digunakan untuk penggilingan tebu Pabrik gula.

 

Dalam mengungkap batu bersejarah di tiga titik ini Dewan Kota Dani Taufiq Rachman langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Hendry Wardana, respon dari Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardana langsung memerintahkan stafnya Iyan Iskandar untuk meninjau penemuan batu bersejarah yang ada di Kel. Gedong, dan hadir juga tokoh betawi asli Gedong Babeh Na’ih, dan Babeh Ridwan.

Dalam wawancara Cakrawalatv,

Dani Taufiq Rachman menyampaikan “Saya sebagai Dewan Kota menerima informasi dari masyarakat tentang batu yang ada di wilayah Kel. Gedong, ternyata setelah kita teliti itu adalah batu penggilingan tebu dan kemungkinan itu adalah peninggalan dari abad ke-17, Saya langsung berkoordinasi dengan kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardana dan langsung memerintahkan para stafnya untuk bisa turun langsung ke situs – situs yang telah saya tunjukan, dan kedepannya semog bisa diteliti lebih lanjut supaya bisa di ketahui batu itu berasal dari mana dan tahun berapa, dan kedepannya saya minta kepada Kepala Dinas kebudayaan semoga batu itu bisa di selamatkan, dalam arti bisa secepatnya di eskavasi dan disimpan di tempat yang memungkinkan sambil menunggu perkembangan untuk revitalisasi bangunan Gedong Tinggi atau Tandjoeng Oost. ujarnya:

 

Staf dinas kebudayaan Iyan Iskandar menyampaikan

” Sesuai dengan Undang – Undang No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, setiap ada benda yang diduga atau benda cagar budaya itu kita harus di lestarikan, itu di dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2010 memang di sebutkan Pemerintah Daerah wajib melestarikan, cara melestarikannya sesuai dengan aturan seperti penemuan batu penggilingan tebu yang ada di seberang Tandjoeng Oost, dan satu lagi di Kel. Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, dan di Sungai Ciliwung Kelurahan Tanjung Barat, kita dari Dinas Kebudayaan tetap harus menyelamatkan itu bagaimana caranya harus sesuai aturan, mungkin nanti arahan dari Team ahli cagar budaya apakah kita angkat kita simpan di mana yang layak

sebagai benda cagar budaya, atau di museum atau tempat – tempat lokasinya menurut kami yang sesuai aturan. ujarnya:

 

Babeh Na’ih tokoh betawi asli gedong menyampaikan “Sebelum adanya Forum Gedong bersatu ( FGB ) Saya ingat dalam mimpi ada batu bolong di dekat rumah H. Mat Naseh seingat Saya, nah kemari – kemari gak taunya menyebar ketemulah itu batu yang ada dalam impian saya, dan satunya batu di pinggir kali Ciliwung, saya sangat mengharapkan karena dengan adanya Dani asli betawi Gedong menjadi Dewan Kota Jakarta Timur, ini kesempatan sekali untuk mendobrak sejarah Gedong Tinggi atau Tanjoeng Oost.” ujarnya:

 

( Penulis Holid Al-Bantani )

Loading

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *