• Sab. Apr 26th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Desa Sungai Segajah, Kecamatan Kubu

ByUBAY RISTA

Mar 11, 2025

Kubu-Rohil Ctv – Sebuah laporan resmi yang disampaikan kepada Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir mengungkap dugaan penyimpangan besar-besaran dalam penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Segajah, Kecamatan Kubu. Laporan ini disampaikan oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, kepada media. Senin (10/03/25)

Laporan tersebut mencakup dugaan mark-up Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penyimpangan dalam beberapa proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa tahun 2024. Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Dugaan Mark-Up BLT Rp 122 Juta

Menurut laporan yang diterima, BLT yang awalnya direncanakan untuk 36 Kepala Keluarga (KK) dengan anggaran sebesar Rp 129.600.000, tiba-tiba dinaikkan menjadi 68 KK dengan total anggaran Rp 244.800.000. Kenaikan ini diduga merupakan mark-up sebesar Rp 122.400.000, yang melanggar Pasal 4 Ayat 1 Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023.

Arjuna Sitepu menegaskan bahwa ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Proyek Fisik yang Diduga Bermasalah

Selain dugaan mark-up BLT, laporan ini juga mengungkap penyimpangan dalam beberapa proyek fisik yang didanai Dana Desa, antara lain:

  1. Pembangunan Posyandu Bunga Melati senilai Rp 97.826.000 yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
  2. Pembangunan Jembatan Besi CNP sepanjang 10 meter dengan biaya Rp 45.950.000.
  3. Proyek penanaman nanas seluas 2 Ha dengan anggaran Rp 94.519.200.
  4. Pengadaan sapi senilai Rp 102.475.000 yang diduga tidak transparan dalam pelaksanaannya.

Pelanggaran Regulasi dan Implikasi Hukum

Kasus ini diduga melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023. Nasriah Amd.Keb, Pj Datin Penghulu (Kepala Desa) Sungai Segajah, diduga bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Jika terbukti, tindakan ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Rekomendasi untuk Inspektorat

Laporan ini merekomendasikan agar Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sungai Segajah. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 72 yang mengatur tentang kewajiban laporan keuangan yang harus disampaikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Penting juga untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk memastikan penanganan hukum yang tegas dan transparan. Selain itu, peningkatan mekanisme pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Langkah Tegas Dibutuhkan

Kasus ini mengungkap rapuhnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di tingkat desa. Langkah tegas dari Inspektorat dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai tujuan, yakni untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan berisi fakta serta data yang tercantum dalam laporan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *