www.cakrawalatv.com
PT. Daelim Int, Ltd adalah perusahaan produksi tas berlokasi di Desa Cicadas Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, berdiri sejak tahun 2019, pemilik perusahaan adalah Warga Negara Korea.
Manajemen PT. Daelim tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan di Indonesia, dan memperlakukan pekerja dengan sewenang-wenang, sementara itu pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor pun sudah pernah melakukan sidak ke perusahaan tersebut sekitar empat bulan lalu, namun diduga perusahaan PT. Daelim sama sekali tidak ada i’tikad baik untuk ikuti peraturan ketenagakerjaan berdasarkan UU Nompr 13 Tahun 2003 maupun peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Berdasarkan pengaduan dari pekerja PT. Daelim, maka LSM KPK Nusantara Bogor membuat Laporan Pengaduan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, yang ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan dengan SIDAK ke PT. Daelim pada hari Kamis (09/06/2021).
Selesai dilakukan SIDAK dari Tim Pengawas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor ke PT. Daelim bukan menyadari kesalahannya untuk untuk ikuti aturan ketenagakerjaan tapi justru pihak pimpinan perusahaan (WN Korea) makin arogan dengan memecat salah satu anggota SATPAM yang sudah bekerja selama 2 tahun, tanpa surat pemecatan dan apalagi pesangon.
Menurut keterangan dari Tim Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, bahwa hasil SIDAK setelah 14 hari sejak tanggal SIDAK berupa nota hasil pemeriksaan yang akan diberikan ke Perusahaan (PT.Daelim) dan nanti pihak perusahaan akan memberi jawaban atas hasil temuan SIDAK.
“Kami sudah lakukan SIDAK dan bukti-bukti surat sudah kami ambil, termasuk surat perjanjian kerja (PWKT) dan lain-lain selanjutnya akan kami pelajari dan dilaporkan pada pimpinan” ungkapnya.
Sedangkan pengakuan dari pekerja di PT. Daelim tidak ada surat perjanjian kerja, demikian juga pengakuan dari HRD bahwa perjanjian kerja hanya secara lisan atas dasar kesepakatan, termasuk upah kerja dan besaran THR.
Menurut Soklar, SE Ketua LSM KPK Nusantara Bogor, diduga ada kejanggalan jika tiba-tiba ada surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan diperolah informasi bahwa satu hari sebelum Pelaksanaan SIDAK dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, semua pekerja oleh pihak manajemen disuruh tanda tangan surat.
“Saya harap tidak ada manipulasi data dari pihak PT. Daelim untuk pembuktian pelanggaran, apalagi main mata antara perusahaan dengan pihak Tim Pengawas Ketenagakerjaan, karena bukti pelanggaran Ketenagakerjaan yang kita dapat itu valid” ungkap Soklar.
“Jika PKWT baru dibuat terus kapan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, dan kami tidak segan-segan mengecek ke Dinas Tenaga Kerja” Imbuhnya.
Menurut keterangan Wati HRD PT. Daelim bahwa semua pertanyaan dari pihak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dijawab sesuai dengan kenyataan, apabila ada pertanyaan lain dari wartawan maka agar bertanya langsung pada pengacara PT. Daelim.
“Saya tidak akan memberi statement apapun, karena permasalahan ini sudah kami serahkan kepada pengacara PT. Daelim” ungkap Wati.
Sementara itu salah satu satpam PT. Daelim yang bertugas saat ada SIDAK dari Tim Pengawas Ketenagakerjaan selang beberapa jam langsung dipecat oleh pimpinan perusahaan PT. Daelim karena memberitahu kepada HRD supaya menemui puluhan wartawan dihalaman kantor PT. Daelim.
“Saya langsung disuruh berhenti kerja (off) oleh mister (WN Korea) bos PT. Daelim karena memberitahu HRD untuk menemui wartawan” katanya via WA.
Masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga perlu diperkuat jajaran Pegawai Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, sehingga pemeriksaan rutin kepada perusahaan bisa berjalan sesuai jadwal dan dapat bekerja lebih profesional sesuai Tupoksinya, tanpa harus menunggu adanya laporan pengaduan pelanggaran perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dari berbagai pihak.