Pasaman Cakrawala tv -Peredaran rokok ilegal semakin meraja Lela di pasaran termasuk toko dan warung yang berada di kabupaten Pasaman.
Informasi yang di himpun Cakrawala tv dilapangan Senin ( 14/6) memang benar rokok ilegal sudah Masuk kedaerah kabupaten Pasaman ini.
Rokok ilegal tidak memakai bea cukai atau pita dalam kemasan rokok Tersebut.
Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020.
Kompol Ahmad Yani mengatakan Kepada cakrawala tv saya Minta kepada masyarakat kalau memang banyak Rokok ilegal laporkan Kepada bea cukai dan aparat kepolisian.”terangnya.
Kalau memang ada yang membengkingi akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena tidak sesuai Dengan Undang-undang bea cukai Repoblik Indonesia.
Dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak, ada masyarakat yang terancam dengan efek buruk rokok ilegal.
Peningkatan Rokok Ilegal
Pegawai Bea Cukai, mecatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.
Sementara itu Sanksi Pengedar Rokok atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.