• Sab. Mar 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

BANGUNAN RUKO 14 PINTU PASAR TANJUNG SUIT DESA PARDA SUKA DI DUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN PBG

ByJULI JULIYANTO

Agu 29, 2021

 

 

Lampung Selatan

CakrawalaTV.net

-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bagunan gedung.

 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,dalam aturan ini di sebutkan,Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).

 

PBG menjadi istilah perizinan yang di gunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah pungsi dan teknis bangunan tersebut.

 

dalam beleid ini juga di Sebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG nya.

 

Pasal 5 ayat 5 menjelaskan fungsi khusus sebagai mana di maksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang di tetapkan menteri.

 

Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

 

Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing masing fungsi bangunan yang di gabungkan tersebut.

 

“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebgai mana dimaksud dalam pasal 4 ayat(3) di dirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan di sekitarnya demikian bunyi pasal 7 ayat (1).

 

Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang di gabung seperti tercantum dalam pasal 7 ayat 2.

 

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan Gedung mengalami perubahan fungsi Gedung, maka pemilik Gedung wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.

 

Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG maka akan di kenakan sanksi administratif.

 

Saksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

 

a, peringatan tertulis

b, pembatasan kegiatan p bangunan.

c, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

d, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung.

e, pembekuan PBG.

f, pencabutan PBG.

g, pembekuan SLF Bangunan Gedung.

h, pencabutan SLF Bangunan Gedung.

i, perintah pembongkaran Gedung.

Pemilik bangunan juga di wajib melengkapi persyaratan pemenuhan standar teknis yang harus di penuhi untuk memperoleh PBG.

 

Lain halnya ya g terjadi di Dusun Tanjung suit Desa Parda Suka Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan di duga sama sekali belum mengantongi Izin PBG.

 

Bangunan Ruko 14 pintu milik bapak Muhammad Ibnu yang berdiri di tanah seluas kurang lebih 1,5Ha izin PBG nya masih dalam proses padahal Ruko itu sudah di huni dan di sewakan per satu pintunya Rp 5.000.000/tahun menurut keterangan Yatiman kepada Newsbin (25/08/2021).

 

Hal yang sama di sampaikan memet panggilan akrab pemilik bangunn melalui via telfon selulernya menerangkan,”ya pak memang belum ada Izin dari Pemkab Lamsel tapi kami sudah mendapat izin dari pak Kades pardasuka dan kami sudah duduk bareng dengan Babinsa dan Babinkamtibmas,kalau bapak kurang percaya silahkan tanyakan langsung dengan mereka,mengenai Izin PBG masih dalam proses tegas nya.

 

 

Red Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *