• Kam. Nov 14th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

 

 

SIDOMULYO, LAMPUNG SELATAN.

www.Cakrawalatv.com —  Terbagi di tiga Desa dalam empat Dusun warga keluhkan Dampaknya dari PT.ALUS (Andesit Lumbung Sejahtra) di dusun 1 Desa Bandar Dalam kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

 

Masyarakat di tiga Desa empat dusun yang terdampak dari ledakan dan debu dari PT.ALUS perusahaan pengelola batu, yang tidak ada kompensasi dan perhatian dari Perusahaan tersebut.

 

Salah satu warga dusun 1 kumpul rejo Desa Trans tanjungan anisial Dd (43)  mengatakan kepada tim media, saat dikonfirmasi, ya kalau begini terus mas warga kena imbasnya, dengan adanya PT.Alus, ini kami sangat resah waswas, Semenjak di pegang oleh menejemen PT.Alus (Andesit Lumbung sejahtera) ini kami warga yang terkena dampak tidak pernah mendapatkan kopensasi dari PT.Alus (andesit lumbung sumatra) stiap bulan apa lagi tiap tahun. Sabtu (4/9/2021)

 

Yang terkena dampak dari tambang PT. Alus ( Andesit Lumbung Sejahtra) untuk dusun 1 kumpul rejo Desa Tran tanjungan kecamatan katibung, dusun campang kanan desa Tanjungan kecamatan katibung, RT 01 RW 01 dan dusun Sukacaik Desa  Bandar Dalam  kecamatan Sidomulyo. paparnya

 

Tim media  mendatangi warga yang terdampak di dusun sukacaik  salah satu warga yang tidak mau di sebut nama nya mengatakan Sedangkan yang mendapatkan kopensasi  sebanyak  60 kk itupun 3 bulan sekali untuk 1 kk mendapatkan Rp 300.000 per 3 bulan itu pun baru satu kali diterima oleh warga  karna itu ada batu blasting yang masuk kerumah warga. Sambungnya

 

Warga sangat Hawatir dan waswas dengan kegiatan peledakan tambang PT. Alus (Andesit Lumbung Sejahtera) Apa lagi Batu Blasting sering terbang masuk ke permukiman dan kerumah warga di samping itu juga dampak yang lain rumah retak retak dan debu debu,” Ujarnya

 

kegiatan pertambangan yang

semakin tidak terkendali yang menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat dan kehidupan sekitar tambang, di antaranya; kerusakan lingkungan, tingginya tingkat pencemaran (tanah, air dan udara), juga mengakibatkan gangguan bagi masyarakat luas berupa kerusakan bangunan rumah dan fasilitas umum terutama akibat aktivitas peledakan dinamit untuk membuka lokasi tambang. Terganggunya aspek kehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM),

yakni terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya,

tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan batu ini.

Karena hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan

berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pungkasny.”(kurdi/tim)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *