Diduga Proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tanjung Bintang Bermasalah, ” DPD FPK Lampung Akan Laporkan Ke Kejati”

 

 

 

 

 

Lampung Selatan, Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Bintang diduga bermaslah.

 

 

Pasalnya, Proyek yang bersumber dari alokasi anggaran Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp. 897.950.000,- tersebut diduga tidak sesuai dengan gambar rencana yang sudah ditentukan.

 

 

Dari hasil pantauan tim Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) bahwa proyek fisik pembangunan SBSN KUA Tanjung Bintang tersebut begitu banyak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaanya.

 

 

 

” Saat ini, Pembangunan Gedung KUA Kecamatan Tanjung Bintang tersebut sudah berjalan sampai 70 persen. Dari hasil investigasi tim, diduga struktur bangunan dan penggunaan bahan material tidak sesuai dengan draf proyek atau gambar rencana yang sudah ditentukan, ” Ungkap Hariansyah selaku Ketua DPD FPK Provinsi Lampung, Kepada Lampung Media, Minggu (12/09).

 

 

” Contohnya untuk penggunaan besi, banyak yang tidak sesuai, seperti besi ukuran diameter 12 mm diganti dengan besi ukuran 10 mm, besi ukuran 8 mm diganti dengan besi ukuran 6 mm, dan besi ukuran 6 mm ganti dengan besi ukuran 4 mm, ” Lanjut Hari.

 

 

Untuk diketahui tim Lembaga FPK Lampung sudah melakukan investigasi sejak pembangunan Gedung KUA tersebut berjalan 20 persen, dan saat ini pembangunan Gedung KUA tersebut sudah berjalan 70 persen. Bahkan pihaknya (Hariansyah) sudah melayangkan surat konfirmasi perihal paket tersebut melalui lembaganya dan bahkan sudah meninjau dan melakukan monitoring secara langsung bersama Ahmad Solihin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik Bangunan Pembangunan SBSN KUA Tanjung Bintang.

 

 

Namun sampai saat ini, dengan beberapa dugaan kejanggalan proses pembangunan KUA Tanjung Bintang yang ditemukan Lembaga FPK dan sudah ditinjau langsung oleh pihak PPK, pembangunan tetap terus berlangsung.

 

 

” Kenapa masih saja belum ada tindakan, dan terkesan abai dengan temuan kami. Seharusnya ketika di kroscek secara langsung bersama sama, pihak PPK menegaskan kepada pelaksana proyek, dalam hal ini rekanan pemenang tender yaitu CV. Salawase Duma.

 

 

” Bentuk penegasannya, seperti membongkar kembali fisik bangunan KUA tersebut. Kami sudah melakukan monitoring bersama dan dugaan penggunaan besi yang digunakan juga memang benar adanya itu tidak sesuai, kenapa masih belum ada tindakan tegas dari PPK. Dan masih banyak temuan kami yang lainnya, ” Ungkap Hari.

 

 

Hari menegaskan, ” proyek proyek yang menggunakan dana SBSN itu sangat sensitif. Jika sekali ada kesalahan maka risikonya sangat besar, Kabupaten Lampung Selatan nantinya secara totalitas dikenai sangsi bahkan tidak diberikan jatah SBSN untuk proyek-proyek di tahun-tahun berikutnya, efek dari satu kali salah saja, ” tegasnya.

 

 

Terakhir Pihak DPD FPK Provinsi Lampung akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kejati Provinsi Lampung

 

 

” Melihat apa yang kami sampaikan tidak begitu ditanggapi, maka langkah selanjutnya akan kami laporkan temuan kami ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, ” Ungkap Hari.

 

 

Sementara itu pihak rekanan pemenang tender Pembangunan Gedung KUA tersebut, CV. Selawase Duma melalui pelaksanya Yudi ketika di konfirmasi Lampung Media melalui pesan wathsap menjawab singkat, ” Saya konfirmasi dulu bang, sama orang di lapangan, mungkin itu dulu bang jawaban dari saya terimakasih, ” Balasnya singkat. (Antoni rahmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *