WISATA CURUG Ciherang
Waduh,ada apaan Nih”
Bogor 26 Desember 2021
www cakrawala tv .com
Tempat wisata Curug Ciherang yang terletak di Desa Wargajaya kec.Sukamakmur kab .Bogor menolak dikunjungi wartawan dengan alasan bahwa salah satu penjaga keamanan scurity ,yg tidak mau di sebutkan namanya tempat wisata ini selain pengujung ,jawab nya harus ijin dulu ke Desa,karna wisata ini sudah bekerjasama dengan pihak Desa Wargajaya,”ungkapnya.
Sedang dari Kepala Desa” H.Ooy Tamamy tidak mengakui bahwasanya terkait masalah tersebut,bahkan beliaupun mengatakan Wartawan pun bebas masuk sesuai fungsi Control sosialnya kalau memang harus ada izin dari pihak Desa bahwa itu pitnah “ujarnya.
Dan kemungkinan wisata Curug Ciherang ,di duga ada yang disembunyikan di dalam nya padahal ketika awak media ingin masuk untuk ingin bertemu dengan pihak pengelola wisata tersebut,dari pihak Scurity tidak mengizinkan “sedangkan menghalangi tugas media itu.tidak boleh menurut UUD pres No. 40 tahun 1999.
www cakrawla tv.com
Ketika ada seseorang atau lebih yang dalam nya tindakannya untuk tujuan publik dan diselenggarakan oleh badan publik terindikasi berusaha atau menghalang-halangi jurnalistik maka tindakan tersebut menurut saya adalah tindakan inkon stutisional,atau melawan hukum yang berlaku di NKRI ini.
Accuannya jelas, yaitu UU pres No 40 tahun 1999 pada pasal. 18 ayat ( 1 ) yang menyebutkan. “bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat sengaja atau menghalangi pelaksanaan ketentuan
Pasal. 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dipidana dengan penjara paling lama ( 2 ) tahun atau denda paling banyak sebesar,Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah )
Untuk melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksud ayat ( 2 ) mengembangkan sistem informasi dan dokomentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien pungkasnya.
Tiem cakrawala tv.com