• Kam. Okt 10th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Terjadi Lagi: Plecehan Seksual Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Palas Lampung Selatan

ByJuli

Jan 5, 2022

 

 

 

www.Cakrawalatv.com

PALAS, Lampung Selatan–Jajaran Polsek Palas mengamankan AN, (20) warga Desa Bumi asri, Dusun Tepus Mulya RT / RW 02/02, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung selatan, Yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana persetubuhan, Pelecehan Seksual anak di bawah umur.

 

 

Penangkapan terhadap AN, dilakukan Setelah pihak kepolisian Polsek Palas, Menerima laporan dari LG orang tua Korban Bunga (13) nama Samaran*red) juga warga Palas Lampung Selatan yang masih dibawah Umur.

 

 

Dari informasi yang di himpun pelaku AN, (20) memaksa dan mengancam Korban untuk melakukan hubungan Layaknya suami istri di rumah kosong Di Dusun Way Buha Desa Bumi restu Kecamatan Palas Lampung Selatan.

 

 

Dari keterangan keluarga korban, Awalnya pelaku mengenal korban Melalui media sosial Facebook ( FB), sebulan yang lalu, selanjutnya pelaku Mengajak korban bertemu di pinggir Jalan desa Rejomulyo dan setelah Bertemu korban di ajak ke salah satu Rumah teman pelaku di desa Bumi Restu degan kondisi kosong.

 

 

Saat itulah pelaku melakukan aksinya Dengan mengancam korban, pada Awalnya korban sempat menolak, Karna di ancam akan membuka Rahasia korban kepada orang tua Korban, bahwa korban pernah Melakukan hubungan badan Sebelumnya dengan orang lain, Padahal korban belum pernah Melakukannya,  karena korban takut sehingga korban menuruti kemauan Pelaku.

Sementara sang ayah LG (54), Sebelumnya tidak mengetahui Kejadian itu menimpa anaknya, karna Sang anak pergi pamitnya untuk Kesekolahan, dia mendapatkan Informasi kejadian dari temenya Melalui telepon selulernya.

 

 

“Saya di telepon temen, kejadian yang Menimpa anak saya, dan saya Langsung kelokasi di situ sudah Banyak warga yang mengepung rumah Yang  tempat pelaku melakukan Aksinya terhadap anak saya, karna ini Korbanya masih anak di bawah umur, Kemudian saya melaporkan kejadian Ini ke polsek palas.” kata dia, saat Mendapampingi anaknya di polsek.

 

 

Sementara itu, Kapolsel Palas Iptu Suandi membenarkan adanya laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Yang di lakukan AN, (20) kepada Korban yang masih berusia dibawah Umur atas laporan LG (54) orang tua Korban.

 

 

Atas laporan itu saat ini kami sedang Melakukan pemeriksaan korban Secara intensif dan sudah Mengamankan pelaku di Mapolsek Palas

 

 

” Ia betul, Korban sudah dilakukan Pemerikasaan, begitu juga dengan Pelaku sudah kami amankan  “

 

 

Atas  kejadian itu pelaku di kenakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”. Kata Kapolsek.

 

 

Selain itu pihaknya juga Telah.mengamankan barang bukti Berupa

1). 1 buah kasur, 2). 1 buah celana Pendek warna merah milik korban.

3).1 buah kaos putih tanpa merk milik Korban 4).1 buah celana dalam warna Unggu merk essen milik korban.

(kurdi/**).

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *