Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Melarikan Anak Dan Setubuhi Bocah Dibawah Umur

 

 

www.Cakrawalatv.com

Lampung Selatan—AB (25) warga Desa Way Muli Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan harus Berurusan dengan pihak Kepolisian.

 

Pasalnya yang berprofesi sebagai Buruh ini, diduga melakukan melarikan Anak dan persetubuhan anak dibawah Umur yakni Bunga 16 (nama Samaran*) yang juga warga desa Stempat, pada Kamis (16/12/2021) Sekitar pukul 21.00 Wib di Desa Way Muli Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.

 

Penangkapan terhadap pelaku yang Dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ipda Ali Humaeni, pada Senin (03/01/2022) Pukul 17.50 wib di Desa Way Muli Kecamatan Rajabasa berjalan lancar Dan tidak melakukan perlawanan, dan Langsung diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

 

“Pelaku AB (25) yang diduga Melakukan tindak pidana melarikan Anak dibawah umur dan melakukan Persetubuhan dengan anak dibawah Umur, sudah kami amankan ” Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra, SH MH Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, Kamis (6/1/2022).

 

Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim Polres Lamsel, Dilakukan setelah pihaknya menerima Laporan dari keluarga korban Arma (60) yang menimpa terhadap anaknya Dan langsung ditindak lanjuti,” Imbuhnya.

 

Kasat Reskrim juga menjelaskan Bahwa, kejadian tersebut bermula Pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar Pukul 21.00 Wib, pelaku tanpa seizin Orang tuanya membawa korban Kerumah kosong di Desa Way Muli Kecamatan Rajabasa, kemudian Disetubuhi. Tak hanya sampai disitu, Beberapa hari kemudian pelaku Membawa korban kesebuah hotel dan Kembali melakukan persetubuhan Hingga 5 kali, atas kejadian tersebut, Orang tua korban melaporkan kejadian Tersebut ke Polres dan dilakukan Penyelidikan dan penangkapan Terhadap pelaku. ” Papar mantan Kapolsek Penengahan ini.

 

Atas kejadian tersebut, pelaku akan Dijerat dengan Pasal,

Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

 

Saat ini, pelaku bersama barang Buktinya berupa, 1 (satu) buah kaos Warna merah muda milik korban, 1 (satu) buah celana jogger warna hitam Milik korban,

1 (satu) buah BH milik korban Diamankan di Mapolres Lamsel, guna Penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *