Apes !!! Belum Sempat Menikmati Sabu Dibekuk Polisi
Bangkalan, cakrawalatv.com – Polsek Klampis Polres Bangkalan Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 16.10 wib, Briptu Dimas Alfaroby dan Bripda Frayuda D beserta 1 (satu) petugas lainnya dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Klampis Bripka Eko Kurniawan, S.H. telah mengamankan seorang laki-laki yaitu I.S (23 tahun) karena melakukan tindak pidana membeli atau memiliki sabu.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di SDN 1 Klampis Timur, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor I.S. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram berada di atas tanah yang terjatuh dari tangan terlapor, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, dan Uang tunai Rp 100.000
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 .(A6)