Dua ABG Pelaku Curat Serahkan Diri Ke KSKP Bakauheni Didampingi Orang Tua

 

 

www.Cakrawalatv.com

 

Lampung Selatan – Dua Anak Baru Gede (ABG) masing-masing MM (11) dan MR (11) keduanya warga Bakauheni, didampingi orang tuanya untuk diminta keterangannya ke KSKP Bakauheni, Rabu (26/1/2022).

 

 

 

 

Kedua ABG tersebut sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana. Pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 13.00 wib di Area Parkir ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

 

 

 

 

Kantor KSKP Bakauheni AKP Ridho SH MM. Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (26/1/2022) menjelaskan bahwa, Rabu (26/1/2022) pihaknya menerima dua remaja yakni MM (11) dan MR (11) bersama orang tuanya yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dengan polisi BE 5805 EO warna abu-abu , Minggu (16/1/2022) pukul 19.00 wib, di Area Parkir Musholah ASDP Bakauheni, milik korban Rohim Syahriazal (20) warga desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. “Tuturnya.

 

 

 

 

Dalam menjalankan aksinya kedua ABG yakni MM (11) dan MR (11), Minggu (16/1/2022) pukul 19.00 wib, di area Parkir Musholah ASDP Bakauheni, melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor polisi BE 5805 EO milik korban, dengan cara merusak kunci gembok yang dipasang pada rem cakram oleh korban. ” Ungkapnya.

 

 

 

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14 juta dan melaporkan ke KSKP. Bakauheni dan ditindak lanjuti.

 

 

 

 

Kemudian berdasarkan keterangan para saksi dan olah TKP yang dilakukan oleh Jajarannya, kemudian mengarah kepada kedua ABG yakni MM dan MR, namun sebelum dilakukan penangkapan keduanya telah menyerahkan diri ke KSKP. Bakauheni yang diantarkan oleh orang tuanya , guna diminta keterangan. ” Ungkapnya.

 

 

 

 

Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dilakukan penyidikan oleh petugas, sedangkan barang bukti (BB) berupa, 1

 

(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Abu-abu milik korban, 1 (satu) buah gembok kecil warna Gold sedikit berkarat, 1 (satu) buah Jaket warna biru yg di gunakan pada saat melakukan pencurian milik pelaku, 1 (satu) buah baju muslim warna Hitam yg digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian milik pelaku, 1 (satu) buah peci/kopiyah yg bertuliskan nama M.Reyhan yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian sudah diamankan di kantor KSKP Bakauheni. ” Tutupnya.(humas/krd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *