Dugaan Ijazah Palsu Kades Sukabanjar, Preseden Buruk Bagi Dunia Pendidikan

 

 

www.Cakrawalatv.com.

Lampung Selatan– kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang lakukan oleh Oknum Kepala desa sukabanjar kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan menunjukkan lemahnya sistem verifikasi yang diterapkan oleh Pansel Pilkades, sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan proses pencalonannya, Selasa, 22/03/2022.

 

Hal ini menjadi sorotan dari berbagai pihak dan menjadi tanda tanya besar, apakah seleksi administrasi yang dilakukan oleh Pansel Pilkades lampung selatan sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh UU, atau ada” Kong kalikong “sehingga oknum calon kades yang diduga menggunakan ijazah palsu bisa lolos verifikasi berkas bahkan menjadi kades terpilih.

 

Menanggapi hal ini ketua umum yayasan LBH Kalianda Husni Piliang saat disambangi awak media di Posko Djoeang LBH Kalianda mengatakan, ” Aparat penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu, jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut larut sehingga menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum, Ijazah bisa dibeli tanpa harus sekolah, kredibilitas pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dipertaruhkan” Ujar Husni.

 

Husni juga menjelaskan”,Ijazah secara konsep juga masuk ke dalam konsep surat, akan tetapi aturan mengenai Ijazah telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta dengan ancaman pidananya. Untuk itu ancaman pidana dalam pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu menggunakan ancaman pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, tidak menggunakan ancaman pidana dalam KUHP,”pungkasnya.

 

Ada 3 pasal dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 yang di dalamnya terdapat ancaman pidana bagi perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pemalsuan ijazah yaitu Pasal 67, 68 dan pasal 69.

 

1.Pasal 67 mengatur bahwa Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

2.Pasal 68 mengatur bahwa Setiap orang yang membantu memberikan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu bagi penggunanya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

3.Pasal 69 mengatur bahwa Setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

“Kalau terbukti gunakan ijazah palsu harus dilakukan tindakan tegas, proses sesuai hukum yang berlaku dan tim seleksi (Timsel) juga harus segera diperiksa, termasuk semua Dinas yang terkait dalam proses pelaksanaan Pilkades,”tegas pentolan LBH Kalianda tersebut.

 

Sementara itu ketua DPP KAMPUD Provinsi Lampung Seno Aji saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan Ijazah palsu oleh oknum Kades menuturkan,”Dapat dibatalkan sebagai calon kepala desa, dan diberikan sanksi administratif, namun jika sudah terpilih dan menjadi kepala desa, dan terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya dapat dipidanakan, ujarnya.

 

” Dasar hukumnya KUHP dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bang,”imbuh Seno singkat.

 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media disinyalir ada sekitar 8 oknum kades di Lampung Selatan yang diduga menggunakan ijazah palsu, salah satunya adalah Muhsani Kepala Desa Sukabanjar, yang dilaporkan oleh Sarikam ke Polres Lampung Selatan terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu dalam proses Pilkades serentak tahun 2021 yang lalu.(Kurdi/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *