Surabaya – Seorang ibu tega membuang bayi yang baru lahir di genteng samping rumah majikannya yang berlokasi di Perum Dharmahusada Indah Utara VIII / U 6 Surabaya, pada hari Sabtu (27/08/2022) sekira Jam 07.00 Wib pagi
Tersangka berinisial SA (21) prempuan pembantu rumah tangga (PRT) warga Mnela Petu Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tersangka ditangkap petugas yang dipimpin Kanit PPA AKP Wardi Waluyo usai mendapat laporan dari majikannya pada hari Minggu 28 Agustus 2022,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H, terangnya kepada wartawan cakrawalatv.com
Kronologisnya yakni, sambungnya, tersangka yang sedang hil tua pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 melahirkan seorang bayi perempuan sendirian di lantai 3 rumah majikannya.imbuhnya
“Usai melahirkan, tersangka naik keatas genteng dan menaruh bayi yang masih terbalut ari-ari dibawah genteng rumah tetangga majikannya,” kata Mirzal
Mirzal menegaskan, selang 1 hari, teman tersangka yang juga bekerja sebagai ART mendengar tangisan bayi diatas. Dan setelah dilihat terdapat bayi, selanjutnya, majikan tersangka melaporkan ke Polsek setempat serta ambulan untuk dilakukan evakuasi.
“Setelah itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit AKP Wardi Waluyo mendatangi lokasi dan menangkap tersangka,” jelasnya, perwira metati dua dipundaknya ini, Selasa (30/08/20222)
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah keset kaki warna putih yg masih bernoda darah, 1(satu) buah keset kaki warna ungu yg masih bernoda darah, 1(satu) buah keset kaki warna coklat yg masih bernoda darah dan 1(satu) buah sprei warna merah motif bunga dan ada bercak darah.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 KUHP, Pungkasnya.(A6)