Nekat Jual Sabu, Tukang Aluminium Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabayakkk menunjukkannya
Surabaya, cakrawalatv.com – Genderang perang berantas narkoba kini kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, bisa gagalkan pengiriman sabu, seberat 26,98 gram dengan cara sistem ranjau yang siap di edarkan di wilayah Surabaya.
Tersangka adalah HJ alias R bin M (32) pekerjaan swasta ( tukang aluminium ), jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Jedong Kelurahan, Pacar keling, kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka pengedar narkoba tersebut, terbilang sangat licin. Dia sudah dua kali berhasil melakukan aksinya.
“Namun ketiga kalinya melakukan aksinya digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tertangkapnya tersangka di Jalan
Jedong Kelurahan, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” ujar Daniel, Senin (22 Agustus 2022).
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu.
“Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka berupa, 67 poket sabu,” tutur Daniel.
Masih lebih lanjut Daniel memaparkan, ketika tersangka HJ di introgsi oleh petugas. Dia mengakui barang sabu tersebut, dirinya mendapatkan dari saudara ABN yang belum tertangkap. Dengan cara membeli 15 gram sabu seharga 15.000.000. (lima belas juta rupiah). Uang yang sudah terbayar 5.000.000. (lima juta rupiah).
Tersangka ini tiap menjual sabu per gramnya. Dia mendapatkan keuntungan 200.000. (dua ratus ribu rupiah).
“Tersangka HJ berhasil menjual sabu itu. Selanjutnya, uang hasil penjualan sabu di kirimkan melalui rekening BCA kepada saudara Ambon yang belum tertangkap,” ungkap Daniel.
Perwira dua melati di pundaknya ini menegaskan. Namun, untuk yang ke empat kalinya rencana untuk menjual barang tersebut belum terlaksana, karena sudah digagalkan oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.
“Jadi lantaran barang sabu itu dapat dari saudara ABN dan Ambon. Keduanya kami tetapkan mejadi daftar pencarian orang (DPO),” jelas pungkas AKBP Daniel kepada jurnalis cakrawalatv.com, Selasa (04 Oktober 2022).
Atas perbuatan tersangka HJ dijerat oleh petugas dengan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.(A6)