• Ming. Apr 20th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Didampingi Kuasa Hukum, Terlapor SU Sudah 3 Kali Jalani Periksaan Oleh Penyidik Polsek Sidomulyo

ByJULI JULIYANTO

Okt 7, 2022

www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dialami AMM, Polsek Sidomulyo telah melakukan pemanggilan dan mintai keterangan terlapor SU sebanyak 3 kali.

Hal ini terungkap setelah petugas Polsek Sidomylo memanggil terlapor SU ketiga kalinya. Dimana kasus ini bermula adanya dugaan pengerusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Supali (SU) yang terjadi pada Swpasa (9/8/2022) terhadap Anita Maria Margareta (37) yang terjari di Desa Sidodadi Kecamatan Sidpmulyo Lamsel.

Kuasa hukum M.Ridwan SH dan Heri Prasojo, SH yang tergabung dalam Kantor Hukum MH2 & Phatner selaku kuasa hukum terlapor, mengatakan bahawa kliennya saat ini kooperatif dan taat hukum sebagai warga negara indonesia.

Buktinya kata dia, klienya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali oleh penyidik Kepolisian Polsek Sidomulya untuk diminta keterangan. Pihaknya menegaskan, adanya isu dan media bahwa terlapor SU tidak pernah diperiksa polisi itu tidak benar.

“Klien kami ini sudah tiga kali datang memenuhi panggilan dari pihak penyidik polsek sidomulyo, jadi tidak benar bahwa klien kami ini belum pernah dilakukan pemeriksaan di polsek oleh penyidik,” ujar M. Ridwan, SH didampingi Heri Prasojo, SH usai ditemui di Polsek Sidomulyo, Kamis (6/10/2022).

Dia menjelaskan bahwa pertama udangan konfirmasi klien kami ini oleh Polsek Sidomulyo dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2022, kedua tanggal 30 Agustus 2022 dan ketiga surat panggilan diterima pada 5 Oktober 2022.

“Jadi hari ini tanggal 6 oktober 2022 kliem kami dipanggil sesuai jadual dalam surat. Kami kantor hukum MH2 dan Pathner yang langsung mendampingi terlapor,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan penyidik bahwa terlapor ada kuasa hukumnya, namun yang menjadi pertanyaan kuasa hukum pelapor hanya mengirimkan file dalam bentuk pdf terkait surat kuasanya.

Tentunya ini menurut kami kurang pas dan kurang pantas, seharusnya kuasa hukumnta pelapor langsung mendatangi Polsek Sidomulyo sekaliguse membawa surat kuasanya.

Sementara itu, ketika media ini memgkomfirmasi kepenyidik Bripka Wahyu mengatakan, kasus penganiayaan dan pengrusakan oleh saudara SU, sudah dilakukan undangan konfirmasi kepada Polsek sidomulyo sebanyak tiga kali.

“Jadi terkait pemberitaan yang dimuat disalah satu media online tersebut juga tidak benar, jadi pemberitaan tersebut terkesan sepihak, seharusnya pihak media tersebut konfirmasi kepada kami sebagai penyidik untuk kasus yang sedang kami tangani ini,” kata dia.

Kemuidian kata dia, Kepolisian Polsek Sidomulyo akan bekerja profesional guna menegakkam kasus tersebut.

“Dari pihak penyidik Polsek Sidomulyo untuk kasus ini kami sedang terus proses sampai ketahap berikutnya,” tutupnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *