• Sen. Feb 17th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

polrestabes surabaya bekuk “curancal” 2 eksekutor dan 1 penadah

ByJuli

Des 18, 2022

 

 

surabaya jatim – unit jatanras dipimpin oleh plh kanit ipda arie widodo, s.h., m.h dan kasubnit ipda achmad fadhil risqullah, s.trk, satreskrim polrestabes surabaya menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curancal) yakni 2 orang diantaranya eksekutor dan 1 orang pen

 

akbp mirzal maulana kasat reskrim polrestabes surabaya mengatakan, penangkapan tersangka curancal ini dilakukan 3 tempat kejadian perkara (tkp) berbeda diantaranya, jalan gayungsari ii no.7, jalan kencanasari timur gg. 12 no.10 dan jalan pondok maritim indah blok aa/24 surabay

 

penangkapan dari tiga pelaku fbs (22) warga blitar, sam (19) warga surabaya dan satu penadah ma (31) warga sampang madur

 

“hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota satreskrim polrestabes surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini,” ujar akbp mirzal, minggu (18/12/2022

selain menangkap 3 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. antara lain satu sepeda motor yamaha jupiter warna putih nopol.l-4683-yn (sarana pelaku.red), satu sepeda lipat merk dahon 19 speed d8 20 inchi warna merah (hasil.red) dan rekaman cct

 

perwira polisi dengan dua melati dipundaknya menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di kota surabaya. mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, teruma di area perumahan yang cukup elite. setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tuga

 

“ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” jelas mirza

 

mirzal memaparkan, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. selanjutnya dari hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah m

 

mirzal bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. sebab potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarny

 

atas perbuatannya, ketiga tersangka “curancal” itu dijerat pasal 363 khup, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. sedangkan untuk satu penadah dikenakan pasal 480 ku

 

“kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” pungkas akbp mirzal. (a6)hpa.a.l.s.v.).a.a.adahungkas AKBP Mirzal. (A6)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *