• Kam. Jan 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

LSM GMBI Distrik Lamsel Apresiasi Kajagung Dan Kajati Lampung, Berhasil Tabur (DPO) Dirut PT Tanjung Selaki,Selama 6 Tahun Lebih

ByJuli

Jan 18, 2023

www.Cakrawalatv.com

LAMPUNG SELATAN,-LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan apresiasi tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Apresiasi itu atas keberhasilan menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Selaki Basais Sutami terpidana yang masuk daftar pencarian (DPO) selama kurang lebih 6 tahun.

“Kami GMBI Lampung Selatan berikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajaran terkait keberhasil menangkap seorang DPO dalam kasus tindak penggelapan dalam keluarga dengan kerugian kurang lebih 2 miliar,” ujar Ketua GMBI Lamsel Heri Prasojo, SH kepada media gerbangkrakatau.id, Rabu 18/1/2023).

Menurut Pengacara Muda asal Kalianda ini, menangkap seorang DPO tidaklah mudah, melainkan butuh proses, kerja keras, kerjasama yang baik antar Instansi serta elemen masyarakat, sehingga terpidana DPO bisa diketahui dan ditangkap, karena DPO bisa kemana-mana dan berpindah-pindah.

“Artinya, tim Kejaksaan tidak berdiam diri terhadap terpidana – terpidana yang menjadi DPO, meskipun sudah berberapa tahun, akan tertapi masih dilakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap,” jelas Promotor aksi damai digedung KPK meminta kasus fee proyek Lamsel 2018 lalu dituntaskan dan kepastian hukum Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto.

Dikutif melalui media Rmollampung, Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Selaki, Basais Sutami yang telah masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam tahun, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Terpidana Basais Sutami ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung Selasa (17/1) pukul 14.45 WIB di Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Aliansyah, Rabu (18/1).

Aliansyah mengatakan, atas penangkapan ini, DPO Kejati Lampung yang semula berjumlah 33 orang ini menjadi 32 orang.

“Prosesnya kemarin langsung diserahkan kepada tim intelejen Kejati, kami jemput tadi malam dan sampai subuh tadi,” jelasnya.

Aliansyah mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukuman. Pasalnya, pencarian terhadap DPO tidak akan berhenti.

Basais Sutami terlibat perkara tindak pidana turut serta dalam tindak penggelapan dalam keluarga dengan kerugian Rp2 Miliar. Ia divonis enam bulan penjara dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.

Hal itu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 775/K/Pid/2015 Tanggal 23 September 2015, Terpidana melanggar Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak terbitnya putusan pengadilan itu, Basais Sutami tidak hadir memenuhi panggilan hingga akhirnya menjadi DPO Kejari Bandar Lampung sejak 11 Desember 2017 Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : 11/DPO/N.8.10/09/2017 Tanggal 11 Desember 2017. (***).

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *