• Kam. Jan 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Arpan Ketua LSM (MP3) Tanggamus Mengecam Keras  Pada Oknum Guru SMPN 1 (BNS) Langgar UU No:35 Tahun 2014 

ByJuli

Feb 16, 2023

 

www.Cakrawalatv.com

Tanggamus,–“Arpan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pembangunan Dan Pendidikan (MP3) Mengecam keras praktik Kekerasan Oleh Oknum Guru terhadap siswa didik di SMPN 1 Bandar Negeri Semuong, Kemis(16/02/2023).

menyikapi aksi kekerasan terhadap siswa SMPN 1 Bandar Negeri Semuong “Arpan, Selaku Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Angkat Bicara terkait Guru yang menganiaya, Siswa di Sekolah menenggah pertama SMPN 1 Bandar Negeri Semuong

“Arpan berharap kepada  Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten Tanggamus, Segera menindak secara tegas apa bila perlu langsung di kenakan Sangsi yang sesuai pada peraturan dan UUD yang berlaku terhadap Oknum guru tersebut agar bisa membuat efek jera kepada guru-guru yang lain,”ucap Arpan

“Masih kata Arpan, siswa/siswi di sekolah dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat 1 terkait kekerasan fisik, kejahatan, seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain, MP3 kabupaten Tanggamus meminta setiap guru untuk memiliki strategi tepat dalam memberikan pembelajaran kepada anak didik dengan tujuan bisa membantu dan menjaga proses pembelajaran akademik siswa. Karena kemampuan dan kompetensi anak tidak sama. kita boleh mengarahkan anak, tapi harus diingat batasan edukasinya, harapannya tidak ada sentuhan fisik, tapi harus menggunakan logika rasional,”tegas arpan.

lebih lanjut, Arpan mendesak Aparat penegak Hukum untuk melakukan Tindakan tegas kepada oknum guru SMPN.1 Bandar Negri Semuong agar kejadian seperti ini cepat di proses secara hukum dan menegak kan keadilan terhadap anak di bawah umur Supaya tidak terulang lagi pada peserta didik lainnya.(Agus)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *