• Sel. Jul 8th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

PEMANFAATAN LAHAN OLEH PDAM, DI KAWASAN HUTAN PERHUTANI YANG TIDAK MEMPUNYAI LEGALITAS

ByJULI JULIYANTO

Mar 13, 2023

PEMANFAATAN LAHAN OLEH PDAM, DI KAWASAN HUTAN PERHUTANI YANG TIDAK MEMPUNYAI LEGALITAS

Bondowoso CAKRAWALA co.id,- pimpinan lembaga swadaya masyarakat LPBI INVESTIGATOR BONDOWOSO yang membidangi TINDAK PIDANA KORUPSI KEUANGAN NEGARA.

David Apriadi medatangi MAKO POLRES BONDOWOSO JAWA TIMUR bagian unit II Pidana khusus menanyakan kepastian hukum terkait pengaduan mengenai,

pemanfaatan lahan di wilayah hutan milik perhutani,

 

Adapun aktivitasnya di petak 38 yang masuk pada area hutan lindung, di desa tanah wulan kecamatan maesan kabupaten Bondowoso. (14/02/2023).

yang di gunakan oleh pihak PDAM () yang di jual kepada masyarakat luas

 

David apriadi di sambut baik oleh Kepala Unit II pidana khusus IPDA YUDI KURNIAWAN S.pd dan di sampaikan oleh beliau masih proses pemanggilan semua pihak terkait, pasti nanti setelah selesai kami gelarkan mas… pungkas pak kanit…

 

Kronologis tersebut sempat di ceritakan oleh ketua LPBI INVESTIGATOR waktu beliau mendatangi TKP (09/10/2021) bersama tim untuk mengecek kebenarannya, dan benar keberadan tersebut ada tempat dan pipa air penyaluarannya yg di jual kepada masyarakat umum.

 

Dari hasil confirmasi ke pihak HKKP (Hukum kepatuhan & kemitraan perusahaan) PERHUTANI saudara DD mengatakan dengan tegas tidak adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) alias ILEGAL selama kurang lebih 14 tahun, dan setelah itu tim cormirmasi ke pihak PDAM dan di terima oleh bapak supri selaku bidang perencanaan, menyampaikan klo pihak PDAM langsung komunikasi dengan bupati pungkasnya..

 

Bahwa dalam hal kegiatan tersebut patut di duga adanya kerugian negara, atau bisa di katakan ada tindakan pidana yang di lakukan oleh oknum atau corcopration dalam melanggar undang-undang TINDAK PIDANA KORUPSI yang di tuangkan dalam pasal 603 dan 604 KUHP dengan ancaman kurungan selama 20 Tahun dan denda 2M (Dua milliar rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *