Cakrawalatv.com (Muara Teweh) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku inisial NN alias Anang (37) bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu diJalan Negara Km.27 Gg. Amanah III (Barak Kayu Pintu No.3) RT.02, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 17-3-2023, pukul 14.30 Wib.
Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara IPTU Arie Indra Susilo,S.H.,M.M., mengatakan bahwa Sebelum mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu inisial NN alias Anang (37), anggota Satres Narkoba Polres Barito Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di barak tempat tinggalnya di wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
” Tim Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku sedang berada di dalam rumah baraknya lalu petugas melakukan pengeledahan badan dan di saksikan oleh Ketua RT.02 Desa Sikui,” ucapnya Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat Narkoba, penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) buah kotak kecil, 15 (lima belas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu ditemukan didalam kamar milik terduga pelaku, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong yang ditemukan di dalam dapur milik terduga pelaku.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Petugas Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,43 (tiga koma empat tiga) gram bruto;
– 1 (satu) buah kotak kecil warna putih;
– 1 (satu) buah dompet kecil yang bertuliskan Toko Mas Nurlaila warna Abu – Abu;
– 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
– 1 (satu) buah Pipet kaca;
– 1 (satu) buah handphone merk Infinix SMART 6 PLUS warna hitam;
Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tony,S.Pd)