www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS – Dewi Handajani Bupati aktif di kabupaten tanggamus masuk Daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Tanggamus. Hal itu dibenarkan oleh anggota KPU Kabupaten Tanggamus Amhani, Jumat (19/5/2023).
Nama Dewi Handajani diketahui masuk daftar Bacaleg dari daerah pemilih (Dapil) 1 bersama 6 nama lainnya. Nama Bunda Dewi sendiri diatas M Naufal anggota dewan incumbent yang dulu pernah dilaporkan seorang wanita ke Badan kehormatan DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Benar, nama Bupati Tanggamus Dewi Handajani masuk daftar Bacaleg dari PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (Dapil) Tanggamus 1 bersama 6 nama lainnya,”ujar Amhani Ketua KPU Tanggamus dikonfirmasi Wawai News.
Dikatakan bahwa sesuai aturan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Kepala daerah maupun dari unsur ASN saat mendaftar ke KPU tidak harus mundur lebih dulu.
Menurutnya sesuai PKPU tidak ada yang mengatur harus mundur dari jabatannya seperti pemerintah daerah, karena baru tahapan bakal calon dan belum penetapan calon.
“Ga apa-apa, ini kan baru bakal calon, tapi kalau sudah terpilih baru harus mengundurkan diri dari jabatannya” Kata Amhani saat dimintai tanggapan di ruangannya, Jum’at 19 Mei 2023.
“DCS nya saja belum apalagi DCT nya, masih panjang prosesnya, DCT nya tanggal 9 Juli 2023 nanti, jadi kalau calon calon itu sudah terpilih baru mengundurkan diri dari jabatannya” paparnya.
Sementara Wakil Ketua KPU Tanggamus Za’imna menyampaikan, setiap Kepala Daerah mendaftar bakal calon legislatif harus melampirkan surat pengunduran diri.
“Na surat pengunduran diri sudah terlampir di silon, tapi belum bisa dibuka, belum bisa dilihat, nanti nunggu diverifikasi, silonnya lagi dikunci” paparnya.
Dengan demikian Dewi Handajani dipastikan mundur sebagai bupati setelah masuk daftar calon tetap (DCT).
“Sayang nya sampai berita ini di terbitkan Dewi handajani bupati aktif di kabupaten Tanggamus belum bisa di konfirmasi. (Agus).