👉www. Cakrawalatv.com
TANGGAMUS – Adi Putra Amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) bersama Angota nya “secara resmi melaporkan Kepala Pekon Teluk brak dan kepala pekon wat asahan kecamatan pematang sawa.
ke kejaksaan negeri tanggamus dan inspektorat tanggamus
Senin:29/5/2023
menyangkut Realisasi pengelolaan anggaran dana desa di pekon teluk brak dan way asahaan.
Adi Putra amril S.H. Resmi melaporkaan permasalahan perawatan dan pengadaan ACCU PLTS di pekon teluk berak yang di angarkan dari ADD tahun 2020-2021 dan pekon way asahan ADD tahun 2019-2021. Hasil observasi tim investigasi dan observasi yang di himpun oleh “YPPKM,” bahwa ditemukan beberapa hal penyimpangan dan penyelewengan. Dimana pengadaan ACCU dilakukan dengan barter ACCU dari pekon way nipah yang memiliki ACCU yang kondisi bagus di tukar dengan ACCU yang ada di pekon teluk brak dan way asahan.
Dari program tersebut ditaksir kerugian negara sekitar 300-500 juta. Beberapa hal perbuatan melawan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Terjadi persekongkolan Jahat antara pekon way nipah, way asahan dan teluk brak kecamatan pematang sawah.
2. Proses pembelian ACCU tidak sesuai prosedur yang ada dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
3. Pembelian ACCU PLTS harusnya barang yang baru bukan barang bekas.
Maka dari itu kami dari YPPKM mendorong kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera proses kasus tersebut tanpa pandang bulu.(Agus)