• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Terkait Pembangunan Logo Lamsel: Ketum LPKSM Lampung Nilai Pemkab Lamsel, Langgar Perda Nomor 23 Tahun 2011 

ByJULI JULIYANTO

Jun 22, 2023

 

👉www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN – Pembangunan tugu Logo Kabupaten Lampung Selatan diduga langgar Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2011 terus mandapatkan sorotan pelaku swadaya masyarakat.

Sebelumnya, LSM GMBI Wilter Provinsi Lampung mengkritisi, kini giliran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Lampung kritisi tugu logo yang berada dipintu masuk areal Perkantoran Pemkab Lampung Selatan.

Ketum LPKSM Lampung Saefunnaim mengungkapkan bahwa pembangunan logo Kabupaten Lampung Selatan sudah sangat jelas melanggar Perda nomor 23 tahun 2011.

Dimana kata Kang Ai sapaan akrab Saefunnaim ini, meminta Pemkab Lampung Selatan tidak mencari pembenaran semata, sebab tugu logo Kabupaten yang diperbincangkan saat ini sangat jelas tidak sesuai dengan Perdanya.

“Yang salahnya itukan Simbol diduga melanggar Perda, sebenernya dari pada cape memperdebatkan, ikutin saja sesuai Perda, ganti buat baru selesai. Ganti saja sih berapa nilainya,” tegas Ketum LPKSM Lampung Saefunnaim saat bincang santai di Sekret GMBI Lamsel, kamis (22/6/2023).

Menurut Kang Ai sapaan akrabnya mengatakan, adanya kritikan dalam pembangunan logo Lampung Selatan justru sangat baik, sebab itu merupakan simbol kebanggaan masyarakat, nanun dibangun sesuai dengan Perda yang ada.

“Ya, sebenernya tinggal ditanggapi saja yang pertama yang dikritisinya jangan sibuk mencari pembenaran, tinggal ubah ajalah jadi baru, udah selesai. Rubah sesuai Perda, gak usah sibuk-sibuk cari pembenaran, nambah kegaduahan nantinya. Ada pelaku kritis itu adalah bagian aset daerah,” jelasnyanya.

Dia menambahkan, adanya pelaku-pelaku kontrol sosial itu, bagian dari aset daerah, sebagi mitra Pemerintahan didalam kontrol sosial, sebagai gerakan masyarakat peran sertanya disitu. Sebab yang dikritisi itu jelas menyalahi aturan Perda.

“Jadi jangan bahas-bahas itu, itu sudah jelas terbalik, gak usah sibuk pembenaran sana-sini gak usah, justru nambah kegaduhan. Harapannya kita ya dirubah, pembangunannya bagus kok,”

Kemudian kata dia, kritikan pelaku swadaya terhadap Pemerintah tentunya dapat dijadikan koreksi dan introfeksi diri untuk lebih baik, jangan alergi sama kritikan.

“GMBI menyatakan bahwa mendukung pembanguan di Lampung Selatan, tetapi ketua GMBI jugakan mengingatkan, bahwa ini (logo) ada yang salah, tidak sesuai dengan Perda. Saya berterima kasih kepada pak H. Nanang Ermanto, dan kepada Ketua GMBI Wilter Lampung Heri Prasojo, SH atas kritikan sesuai data dan Perda tentang logo Kabupaten Lamsel,” tutupnya.

Kemudian kata dia, pandangn dirinya terhadap tugu logo itu selesai dibangun, ada nilai kebanggaan buat masyarakat Lampung Selatan.

“Bangunanya bagus, megah, indah, banyak masyarakat yang selfi, menghidupkn suasana pertumbuhan ekonomi, ada nilai tata kota yang bagus. Namun jangan sampai tidak sesuai dengan Perda, karena ini menyangkut Perda yang ada,” tutupnya. (Kurdi.Ctv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *