• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Gak Bahaya Tah, Polemik Eksekusi Rumah Juru Sita PN Surabaya

ByJULI JULIYANTO

Jun 23, 2023

 

Surabaya, cakrawalatv.com – Polemik proses Eksekusi Jaminan sertifikat Tanah/Rumah. 2 Lantai. D/a. Jln petemon sidomulyo gg 2 no 28. An. Edy SANTOSO, Kecamatan Sawahan Surabaya dipenuhi ketegangan dengan pemilik rumah pada hari, Kamis (22/06/2023)

 

Dalam pelaksanaan Eksekusi rumah dihadiri Juru sita pengadilan negeri Surabaya didampingi Polrestabes Surabaya, Kodim, Koramil, dan para pihak massa yang mempertahankan rumah yang mau di eksekusi di daerah Petemon Surabaya.

 

Ditempat yang sama feri juru sita pengadilan negeri Surabaya di hadapan awak media mengatakan, bahwa apa yang kita lakukan, pada hari ini sudah benar dan sah secara hukum

 

Dan Agung selaku kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi lelang, tidak bersedia memberi jawaban pertanyaan saat dikonfirmasi oleh awak media

 

Masih tempat yang sama, pada saat awak media konfirmasi bapak Edi Santoso selaku pemilik rumah mengatakan, bahwa saya mempunyai hutang di “sinarmas” hutang awal Rp.93.000.000 (Sembilan puluh tiga juta rupiah) dan diproses Cessie selama 2 tahun menjadi Rp.114.000.000 (Seratus empat belas juta rupiah).

 

“Itupun tanpa pemberitahuan tanpa pihak bank terhadap saya, pada saat itu usaha saya pailit saya ada etikad untuk memperpanjang tenor pinjamannya. Bahkan taksir rumah saya ini pasaran sekitar Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar) sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)”,ujarnya.

 

Setelah masa pandemi (saya tidak dikabari apapun, tau-tau di eksekusi) saya dulu punya usaha bergerak pewarna kayu. Dan sejak Covid-19 selama pandemi usaha saya jadi pailit.

 

“Alhasil SHM (Surat Hak Milik), sudah dibalik atas nama pembeli “Hudoyo” didaerah Sukomanunggal Surabaya. Dan tanpa sepengetahuan saya dan di akta notariskan”, terangnya.

 

“Lagi pula saya keberatan, dengan sisa hutang saya, yang hanya Rp.93.000.000 (Sembilan tiga juta rupiah) dengan harga rumah saya nominal Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar) diusir begitu saja”, imbuhnya.

 

“Harapan kami, kalau bisa saya ambil alih kembali. dengan sisa hutang pokok ditambah bunganya pasti kita akan bayar” (A6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *