šĀ www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkait pelaporan dugaan penyelewengan anggaran yang ada di Desa Pasmah Kecamatan Palas.
Kepala PMD Erdiyansyah SH, MH., mengatakan untuk saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan pihak kecamatan, untuk menindak lanjuti terkait laporan warga Desa Pasmah.
“Saat ini kami sedang koordinasi. Terkait dugaan-dugaan penyelewengan anggaran yang ada di desa tersebut,” ujarnya, Selasa (4/7).
Saat disinggung apakah, mantan Kades Pasmah tersebut dapat mendaftar untuk mencalonkan diri lagi. Dirinya, hanya menjawab apabila sesuai dengan persyaratan tentu saja boleh.
“Untuk mengenai pemilihan kepala desa, itukan ada penyelanggara di masing-masing desa. Setelah itu tingkat kecamatan dan kemudian tingkat kabupaten,” kata Erdi.
Mengenai dugaan-dugaan, dirinya memaparkan bahwa itu bukan ranah pihaknya untuk menindak lanjuti. Dan itu ranahnya Inspektorat, setelah dilakukan croscek benar atau tidaknya baru dapat disimpulkan.
“Jelas kita juga menunggu dari Inspektorat, apa hasilnya. Apakah benar atau tidak,” tambahnya.
Didalam, aturan apabila ada incumbent mengikuti pemilihan kepala desa dan terbukti maka tidak dapat mengikutinya.
‘Betul dalam aturan untuk Pilkades ada seperti itu. Bahwa untuk incumbent itu ada persyaratan bebas dari temuan,” ujarnya.
Ia juga menyarakan untuk menunggu hasil croscek terlebih dahulu. Apabila ingin mendapatkan informasi lebih banyak.
“Kita tunggu bersama terkait laporan tersebut dari croscek dari Inspektorat ya, baru saya bisa bicara luas,” tukasnya.Ā (Tim).