👉 www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN,-– Mantan Ketua AMPI Lampung Selatan Akbar Bintang Putranto, mantan orang dekat bupati Lampung Selatan yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan mengungkap fakta keterlibatan Bupati Nanang Ermanto dan istrinya Winarni.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Akbar Bintang Putranto, juga menyebut Nama Bupati lampung selatan nanang ermanto dan Istrinya Winarni yang diduga ikut menerima dana dari Yusar Riyaman Saleh sebagai korban.
Dimana, dana dari Yusar diberikan melalui kliennya (Akbar Bintang Putranto) yang disebutnya hanya sebagai perantara. Korban Yusar mengalami kerugian mencapai total Rp.2.571.500.000 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Menurut salah satu Kuasa hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto dalam surat eksepsi itu, salah satu poin menyebutkan bahwa Istri Bupati Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto pernah menerima aliran dana dari kliennya pada bulan Mei 2019 lalu.
Dimana, peristiwa itu terjadi bermula dari telfon Bupati Lamsel Nanang Ermanto (saat itu masih PLT Bupati) kepada terdakwa meminta menyiapkan dana untuk keperluan acara kegiatan PKK di Kecamatan Merbau Mataram.
“Selanjutnya terdakwa menelefon Yusar dengan tujuan meminta dana kembali senilai Rp135 Juta dengan alasan untuk kegiatan Ibu Winarni (Acara PKK di Merbau Mataram), lalu terdakwa menyuruh Joni Tamin mengambil dana dirumah Yusar dan tidak ada tanda terima penyerahan. Tanda terima dibuat pada Januari 2020,” jelas PH saat ditanya media, Senin (10/6/2023).
Kemudian kata PH, dirinya menerangkan, bahwa adapun terkait dengan nilai dana 135 juta yang diminta terdakwa kepada korban untuk kegiatan Ibu Winarni Nanang Ermanto (acara PKK di Merbau Mataram) diserahkan kepada Azizi (Sekretaris PPP).
“Sesuai dengan arahan PLT Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bertempat dilapangan Merbau Mataram yang disaksikan Aliunsyah alias Lion yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam, kemudian terdakwa melihat Azizi menyerahkan uang kepada Ibu Winarni,” terangnya.
Untuk diketahui, poin diatas merupakan salah satu poin dalam surat dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada 4 Juli 2023.
Eksepsi itu karena dalam sidang dakwaan pada Selasa (27/6/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Terdakwa Akbar Bintang Putranto melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu, dengan mengiming-imingi jabatan dan proyek fisik di kabupaten lampung selatan, terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.
“Kita menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU yang dituduhkan kepada klien kami melalui eksepsi,” kata kuasa hukum ABP.
Dalam surat ekpsesi ini kami ungkap kronologis peristiwa hukum sebenarnya. “Jadi ini bukan pidana umum, tapi pidana khusus gratifikasi yang dilakukan saudara pemberi suap dan penerima suap. klien kami (Akbar Bintang Putranto) hanya perantara,” tutupnya.
Sekedar diketahui, adapun kuasa hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto diantaranya : Rusman Efendi, SH, MH, Eko Umaidi, S.Kom, SH, Ahmad Handoko, SH, MH, Dedi Rahmawan, SH, CM, Muhammad Ridho, SH, MH dan Heri Prasojo, SH. (Kurdi/Tim).