• Ming. Sep 8th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Pimpinan Lembaga LPBI Investigator Mendatangi Mapolres Bondowoso 

ByJULI JULIYANTO

Sep 1, 2023

 

Bondowoso, – Lagi-lagi pimpinan lembaga swadaya masyarakat LPBI INVESTIGATOR BONDOWOSO yang membidangi TINDAK PIDANA KORUPSI KEUANGAN NEGARA.

David Apriadi medatangi lagi MAPOLRES BONDOWOSO JAWA TIMUR bagian bidang Pidana khusus menanyakan kepastian hukum terkait pengaduan mengenai,

pemanfaatan lahan di wilayah hutan milik perhutani, laporan tersebut sudah berjalan dan dalam tahap penyelidikan,,,

 

Adapun aktivitasnya di petak 38 yang masuk pada area hutan lindung, di desa tanah wulan kecamatan maesan kabupaten Bondowoso.

yang di gunakan oleh pihak PDAM yang di jual kepada masyarakat luas

 

 

Kamis (31/08/2023) David apriadi menghadap KANIT RESKRIM PIDSUS POLRES BONDOWOSO bapak AIPDA YUDI FIRMANSYAH Spd.i di ruangannya, kurang lebih dari 1 jam dari ruangan RESKRIM PIDSUS saudara David keluar, beliau menyampaikan di depan awak media, klo beliau di terima baik, dan rekan-rekan penyidik sudah bekerja sesuai SOP (standart profesional prosedur) dan dalam tahap proses berjalan.

 

Awak media meng confirmasi kepada bapak kanit dan beliau menyampaikan bahwa sedang dalam berproses dan kita akan memanggil pihak-pihak terkait dalam hal tersebut (pungkasnya)

 

Kronologis tersebut sempat di ceritakan oleh ketua LPBI INVESTIGATOR saat mendatangi TKP (09/10/2021) bersama tim untuk mengecek kebenarannya, dan benar keberadan tersebut ada tempat dan pipa air penyaluarannya yang di jual kepada masyarakat umum.

 

 

Dari hasil konfirmasi ke pihak HKKP (Hukum kepatuhan & kemitraan perusahaan) PERHUTANI saudara DD mengatakan dengan tegas tidak adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) alias ILEGAL selama kurang lebih 14 tahun, dan setelah itu tim cormirmasi ke pihak PDAM dan di terima oleh bapak supri selaku bidang perencanaan, menyampaikan klo pihak PDAM langsung komunikasi dengan bupati, “pungkasnya.

 

 

Bahwa dalam hal kegiatan tersebut patut di duga adanya kerugian negara, atau bisa di katakan ada tindakan pidana yang di lakukan oleh oknum atau corcopration dalam melanggar undang-undang TINDAK PIDANA KORUPSI yang di tuangkan dalam pasal 603 dan 604 KUHP dengan ancaman kurungan selama 20 Tahun dan denda 2M (Dua milliar rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *