👉www.Cakrawalayv.com
TANGGAMUS,– Adi Putra Amril,S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) bersama tim investigasi YPPKM temui Apriyono Kasi Intel Kejari Tanggamus. Pertanyakan terkait Lapdu PLTS Tiga pekon, tidak ada tindak lanjut ada apa? Rabu,(25/10/2023).
Pertemuan Adi Putra Amril bersama tim investigasi YPPKM di ruangan Kasi Intel Kejari Tanggamus membahas permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari inspektorat, ada beberapa kejanggalan dari LHP tersebut. Yaitu:
1. LHP yang ada tidak ditandatangani sekda tanggamus, dalam LHP hanya ada tandatangan tim inspektorat dan Kepala Inspektorat Tanggamus. Dalam ini Gustam selaku Sekretaris Inspektorat telah berbohong.
2. Dalam LHP hanya menyebutkan kesalahan administrasi tanpa menyebutkan letak kesalahannya seperti apa dan dimana letak kesalahannya.
3. Di LHP disebutkan ibu Lia selaku Kabid ESDM Dinas Ketenagakerjaan telah mengembalikan uang sebanyak Rp. 40.000.000 permasalahan PLTS Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan pada bulan September 2022. Sedangkan kasus ini mencuat pada bulan Februari-Sekarang tahun 2023,proses pengembaliannya tidak disertai bukti tanda terima penyerahan dan sebagainya.
4. LHP tidak dimasukkan perbuatan melawan hukum dalam hal pidana(mensrea), dalam kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah. Dalam Hukum Administrasi Negara(HAN) apabila ada kesalahan administrasi yang menyangkut kerugian negara pasti berhubungan dengan perbuatan pidana khususnya tindak pidana korupsi. PLTS yang merupakan aset negara di bawah kementerian ESDM yang menghibahkan PLTS tersebut. Berdasarkan pengakuan dari narasumber bahwa terjadi transaksional yang mengalihkan ACCU yang merupakan aset dalam PLTS yang ada di Pekon Way Nipah dijual ke Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan. Dimana Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDES Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan pengadaan ACCU PLTS.
Adi Putra Amril meminta kepada inspektorat segera memperbaiki LHP tersebut karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, berdasarkan LHP PLTS pihak YPPKM berasumsi Lapdu masalah PLTS Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah telah masuk angin dan terindikasi Inspektorat bermain mata.
Adi Putra Amril akan melaporkan hasil LHP PLTS ke pihak berwenang yang lebih tinggi, agar terciptanya good goverment dan clean goverment. (AGUS).