👉www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN,–Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di dua lokasi diwilayah hukum polres Lampung Selatan.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, saat melakukan Press Release di halaman Mapolres Lampung Selatan, Jum’at 10 November 2023. Lima pelaku di dua lokasi diantaranya wilayah hukum Kecamatan Bakauheni dan Tanjung bintang.
Di Kecamatan Bakauheni satu pelaku HS (19) beserta barang bukti berhasil di bekuk usai melakukan aksinya kepada pelajar di Jalinsum, tepatnya di tanjakan Buring Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, korbanya pelajar, Sigit Saputra (15 tahun) Pelajar warga desa Bakauheni Dusun Kenyayan Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku berdengan pura-pura mengalami kerusakan pada motornya kemudian memberhentikan korban untuk meminta di antar kerumah pelaku untuk mengambil uang, untuk membeli bensin, sampai di jalan sepi pelaku minta untuk berhenti, langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok yang langsung di todongkan ke korban ke dada pelaku.
“Selain mengambil motor pelaku juga meminta Hp milik korban merek OPPO, A15S, kemudian korban di tinggalkan di tempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 17 Juta,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Korban yang ternyata residivis Curas, di hadiahi Timah panas di kakinya karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan satu pelaku AA (17) DPO.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Jati Agung jajaran polres Lampung Selatan, Berhasil mengungkap Kawanan pencurian satu unit mobil colt diesel dengan nomor polisi BE 8587 DE, dan tiga unit sepeda motor merek Yamaha, nomor polisi BE 6602 WSU, satu unit sepeda motor jenis Vixion BE 4024 OD, satu unit motor jenis Mio warna putih dan satu buah handphone bersama uang sebesar Rp. 1.150.000.
“Salah satu empat pelaku juga di hadiahi Timah panas di kakinya, Karna waktu mau di tangkap melakukan perlawanan, diantarany, WW (34) warga Desa sidomakmur Kecamatan Air mamunjo, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, DS (25)) warga desa pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, JN (23), warga pagar Jati Kecamatan Kikim Kabupaten Lahat, dan JH (32) warga desa Cahaya Negeri Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat,” Kata AKBP Yusriandi Yusrin,
“Keempatnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Tekap 303 polsek Jatiagung yang di backup oleh unit Jatanras Polda Lampung Tekap persisi Polresta Lampung Selatan dan tim tekap persisi Panjang di lokasi berbeda,” tambah dia
JN dan DS di bekuk di wilayah Kecamatan panjang, Bandar Lampung, sedangkan JN, berhasil di tangkap di wilayah Lampung Timur dan WW di Prengsewu. Keempat pelaku dan barang bukti kemudian di amankan di Polsek Jati Agung.
Hasil penyelidikan pelaku mengaku menjual hasil pencurian kewilayah Sumatra Selatan dengan harga Rp. 55 Juta, Dan mengaku melakukan pencurian Truck sebanyak tiga Kali dengan TKP berbeda, di Kecamatan Negeri Katon, Sekampung Udik Dan Kecamatan Jati Agung.
“Semua pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kini polisi tengah mengejar AA yang menjadi DPO.”Tutup Kapolres.
(Kurdi).