• Kam. Okt 10th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto Secara Langsung Membuka Acara FKPRA/RKPD Tahun 2025

ByJuli

Jan 13, 2024

šŸ‘‰www.Cakrawalatv.com

KALIANDA,—Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto membuka secara langsung membuka acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang bertempat di Aula Rimau, Kantor Bappeda, Lampung Selatan, (Kamis,(11/1/2024).

Kegiatan yang dinaungin oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Thamrin, jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait, Para Camat serta Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan.

Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Dr(Cand). Rudhy Iswanei.S.E.M.Ec.Dey. dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah serta menyepakati tema dan prioritas serta isu-isu strategis pembangunan Daerah Tahun 2025.

ā€œKonsultasi Publik ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan tahunan yang pada akhirnya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025,ā€ ucapnya.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam arahnya menjelaskan, Forum Konsultasi Publik (RKPD) menjadi media komunikasi dan koordinasi atas seluruh rencana pelaksanaan pembangunan.

Terlebih, Forum Komunikasi Publik ini juga merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Tahapan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yang kemudian juga sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

ā€œSekaligus upaya kita mendiskusikan dan menjawab permasalahan-permasalahan yang masih kita hadapi saat ini dan hasil dari konsultasi publik ini saya harapkan akan terbentuk konsistensi komitmen yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam keterkaitannya dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,ā€ jelasnya.

H. Nanang Ermanto juga menyampaikan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKPD Tahun 2025 harus merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan, tata ruang Nasional dan Provinsi Lampung terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2025.

ā€Selain merujuk pada Dokumen Perencanaan dan Tata Ruang Nasional dan Provinsi Lampung, penyusunan prioritas pembangunan juga mempertimbangkan amanat dari peraturan-peraturan, terutama terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pelayanan dasar dan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik,ā€ tutupnya.Ā (Kurdi/Kmf).

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *