Surabaya, cakrawalatv.com – Aneh, sengketa tanah warisan tiba – tiba dikuasai oknum Perangkat Desa, seorang warga Desa Sogiem Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, mendatangi Kantor Puskominfo Indonesia DPD Jatim untuk meminta bantuan hukum pada hari, Jum’at (12/01/2024) malam
Drs Ali Al-Habsyi, S.H., M.H, salah seorang advokat dari Puskominfo Indonesia menyampaikan, jika kliennya tidak pernah menjual tanah miliknya namun tanah tersebut sekarang sudah dikuasai orang lain.
“Terdapat kejanggalan yang sangat mencolok yang diduga dilakukan oleh komplotan mafia tanah, orang tua klien kami meninggal dunia pada tahun 1965, sedangkan oknum yang saat ini menguasai tanah klien kami menunjukkan bukti jual beli pada tahun 1973, mana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan jual beli,” tegas Ali.
Ali menambahkan berdasarkan bukti surat letter C yang dimiliki, kliennya sudah mencoba melapor dugaan penyerobotan tanah ke Polres Sampang namun tidak ada tindak lanjut.
“Setelah melapor ke Polres klien kami didatangi oleh pihak yang saat ini menguasai tanah klien kami dan mereka menawarkan uang sejumlah seratus juta, namun klien kami menolak karena harga minimal tanahnya senilai lima ratus juta,” ungkap Ali, Rabu (17/01/2024).
Advokat yang juga menjadi Penasehat Hukum Cakrawala TV itu menuturkan jika pihaknya akan kembali melaporkan dugaan penyerobotan tanah kliennya ke Polres Sampang.
” Kami akan kembali melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sogiem sesuai ketentuan pasal 385 KUHP,” pungkas Ali.(A6)