Surabaya, cakrawalatv.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dedy yang masih aktif berdinas di Pemprov. Jatim meminjam Koperasi di lingkungan wilayah saya bekerja malahan di persulit.
Dimana Dedy datang ke kantor DPD Jatim Puskominfo Indonesia pada, Jum’at (26/01/2024) untuk mengeluh dan mengadukan nasibnya terkait melakukan pinjaman ke Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Setda Pemprov. Jatim terkesan persulit tidak di Acc atau ditolak pengajuan pinjaman
Dihadapan awak media di kantor DPD Jatim Puskominfo Indonesia Dedy mengatakan, bahwa dimana orang tua saya lagi sakit disitu saya merasa ‘panik’ alhasil saya mencari pinjaman yang cepat.
“Disitu, saya pikir bisa mendapatkan pinjaman cepat di koperasi di tempat saya bekerja. Dan pada waktu pengajuan itu sudah saya sampaikan semua untuk hal urgensi ke pada pihak koperasi tersebut”, ujarnya. Dedy selaku ASN
Sementara itu, untuk keperluan mendesak buat orang tua sakit. dalam pengajuan saya sudah kirim prolog melalui ‘via WhatsApp’ ke Umi iswatin bagian pengurus koperasi di wilayah kantor saya bekerja.
“Bahkan, sudah berikan data-data foto dimana orang tua sakit di rumah sakit. Dan saya tunggu jawaban dari pihak koperasi Umi iswatin menyuruh nunggu hingga malam”, jelasnya Dedy
Lebih dalam, setelah di tunggu Jawaban dari Umi iswatin ‘semoga di doakan cepat sembuh iya orang tuanya, mohon maaf saya belum bisa membantu’
Hasil jawaban sangat mengecewakan, padahal ini urusan nyawa. Seharusnya saya berhak khan saya selaku ASN aktif disitu berhak untuk mendapatkan hak saya karena itu iuran trus berjalan sampai bulan Januari 2024.
Bahkan saya, sudah bertahun-tahun berhenti pinjam ke koperasi. Karena ada satu hal terdesak orang tua saya sakit di rumah sakit.
Selain itu, selama saya menjadi ASN bekerja di situ saya masih berhak mendapatkan hak itu. Tapi malahan tidak saya dapatkan di koperasi tempat saya bekerja.
Dan untuk susunan ketua di koperasi tempat saya bekerja adanya tertinggi di setda provinsi Jawa timur.
Hal, yang sangat di ‘sayangkan sekali di buat seperti bola pingpong yakni dari level midle’ didalam pengurusan koperasi tersebut.
Disitu sudah jelas, diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. Berbunyi ‘Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. dan bagi siapa yang melanggar undang-undang, hukumnya pidana’
Harapan kedepannya jangan seperti itu ke anggotanya, jangan dalam keadaan menagih dan untung dia suka, anggotanya ada masalah tidak diajak diskusi malahan di persulit.
“Sampai berita ini diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”, Bersambung.(A6)