• Kam. Okt 10th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Oknum Kades dan Kadus Pematang Pasir Diduga Pemerasan, Korban SY, Akan Laporkan Kepihak APH

ByJuli

Feb 8, 2024

šŸ‘‰www.Cakrawalatv.com

KETAPANG,LAMSEL,-Seorang Oknum Kades DW dan Kadus T, Dusun 01 Desa pematang pasir kecamatan Ketapang Lampung selatan (Lamsel) diduga tindak pidana “PemerasanĀ  serta Penganiayaan terhadap salah satu warganya inisial (SY) di sebuah kontrakan diwilah desa stempat, Rabu,(7/2/2024).

Kronologis terjadinya ada Dugaan tersebut berawal dengan adanya surat pernyataan sepihak, yang sudah dibuat dari desa, untuk ditandatangani oleh pihak keluarga (VA) yang di buat oleh kepala Dusun 01 dan diketahui Ā  oleh kepala desa (Kades) stempat.

Dalam surat pernyataan di terangkan adanya surat pernyataan bertanggung jawab terkait pelanggaran Norma Susila, namun ironisnya isi surat perdamaian tersebut terlampir sejumlah uang Rp; 5000.000,00,- (lima juta rupiah) dengan berdalil biaya untuk pembayaran administrasi, perdamaian.

Sementara, kades pematang pasir DW, saat di konfirmasi oleh awak media, pada hari rabu 7 Febuari 2024, (DW red) menjelaskan, dia membenarkan, dengan ada nya uang sanksi tersebut dan itu sudah peraturan desa (Perdes) Desa pematang pasir sudah sejak dulu mas, kegunaan uang sanksi tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan di lokasi desa stempat.

Begitu pula keterangan dari (T) selaku kepala dusun (Kadus) 01 saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp oleh awak media.

Ā iya mengatakan hampir serupa apa yang dijelaskan oleh kades (DW), bahkan ini belum seberapa pak, ini termasuk kecil, yang dulu-dulu ada yang lebih besar dan bervariasi.”ucapnya santai, seolah-olah dia berlagak melebihi wewenang yang berwajib.

“Dan diketahui bagi siapa yang melanggar pasal 368 KUHP dan. Pasal 482 UU 1/2023 dengan ancaman pidana minimal 9 tahun penjara.

Di setiap orang yang membayar uang administrasi perdamaian seolah permasalahan selesai Padahal baru sebatas kecurigaan awal dan belum terbukti.

Dari itu, tim awak media mendatangi kantor kecamatan Ketapang ingin mengkonfirmasi terkait perlakuan oknum Kades Pematang pasir, yang sudah membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait peraturan yang memberikan sanksi uang administrasi sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta Rupiah) prihalĀ  pelanggaran Norma Susila, sangat disayangkan, Camat sedang tidak berada di kantor, salah satu staf mengatakan sedang menghadiri kampanye.”ucapnya.

Dan awak media mencoba untuk menghubungi pak camat melalui Via WhatsApp, alhasil tidak ada jawaban, sedangkan waktu di hubungi, Handphone nya posisi aktif, tapi tidak ada respons, sampai berita ini diterbitkan.

Bagi pihak korban tentang persoalan ini akan dilaporkan kepihakĀ  APH, (Tim)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *