• Ming. Mar 23rd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Tangkap dan tindak Penjual Obat Keras Jenis Golongan G DiJalan Majapahit Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok

ByJULI JULIYANTO

Mar 19, 2024

Depok // Selasa 19-03-2024

 

 

Www.CakrawalaTV.com

 

Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya. Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid,

 

Itu Artinya Obat Jenis Tramadol Di larang Diperjual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas.

 

Untuk mengelabui para petugas Modus Yang Di Gunakan Para Pelaku Penjual Obat Tersebut,

 

Yakni Membuka Toko Layaknya Toko Kosmetik Namun Yang Mereka Jual Bukanlah kosmetik atau alat kecantikan Melainkan Menjual Obat Jenis Tramadol Dan Exsimer.

 

Namun saat si penjaga toko di mintai keterangan oleh awak media enggan memberikan keterangan,

 

Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

peredaran obat keras golongan G

Yang di jual bebas di jalan MekarJaya Depok, sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg di jual bebas di jalan Raya Majapahit Mekarjaya Depok

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *