• Jum. Apr 18th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Syamsul Hidayah Ketua Umum Beserta Pengurus DPP BMWI Dampingi Prof, Dr. Hj. Siti Nur Azizah Ma’ruf Amin Putri Wakil Presiden RI Menjadi Narasumber Kuliah Pakar di Kampus Stikes Mataram NTB

ByJULI JULIYANTO

Mar 20, 2024

 

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Wirausaha Indonesia (BMWI) Syamsul Hidayah, S.kep., M.kep, CWCCA, S.TMI berserta Waketum DPP Zulkarnain, M.kep, Sp.Kep.MB, Bendum DPP BMWI dan juga sebagai CEO PT Kita Center, BNSP RI, Master Mentor Public Speaking/ Wirausaha Dr. Ari Pristiana Dewi, Kabid Hukum DPP Wiwit Widuri, SH, MH, Wasekjen Sukardi selaku Wakil ketua STIKES Mataram.

 

Ketua DPW BMWI NTB Is Karyanto, Ketua DPW Riau Dr. Dessy Mardianty SE.,MM, Ketua DPW Jawa Timur Dr. (C) Tri Nurhadi, M.Kep mendampinggi langsung kunjungan Putri Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof, Dr. Hj. Siti Azizah Ma’ruf Amin, SH., M.Hum di Kampus Stikes Mataram dan menjadi Narasumber kuliah Umum dengan tema “Etika Tenaga Kesehatan Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Menuju Era Society 5.0” di Jalan Swakarsa III No. 10-14 Gerisak Kekalik Mataram, Rabu (21/02/23) kemarin lalu

 

Kedatangan Prof, Dr. Hj. Siti Azizah Ma’ruf Amin, SH., M.Hum di sambut hangat Ketua Stikes Mataram Prof Chairun Nasirin didampingi Ketua Yayasan Stikes Mataram Dr Hadi Suryatno.

 

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Mataram, baru-baru ini menggelar kuliah umum. Dan pembicara utama Prof Dr Siti Nur Azizah adalah Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Bisnis Halal (produk halal) di STIKES Mataram.

 

Dalam kesempatan itu, Putri Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin menyampaikan materi dengan judul ‘Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan, Dalam Perspektif Hukum Kesehatan’.

 

”Saat ini, perkembangan hukum selalu tertinggal dibandingkan persoalan tentang kesehatan,” ujar Azizah membuka kuliah umum.

 

Tenaga medis dan tenaga kesehatan, kata dia, dalam menjalankan praktik mendapatkan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi.

 

Hadirnya UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, kata dia, tampaknya dalam kerangka memenuhi harapan. ”Ini terutama dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi para profesional medis (perawat dan dokter) yang berjuang untuk menyelamatkan nyawa dan seringkali menjadi korban karena bidang pekerjaan mereka,” jelasnya

 

Disamping itu, dia juga menyampaikan, tanggung jawab pemerintah atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak telah diatur dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1954.

 

”Saat ini, perkembangan hukum selalu tertinggal dibandingkan persoalan tentang kesehatan,” ujar Azizah membuka kuliah umum.

 

Tenaga medis dan tenaga kesehatan, kata dia, dalam menjalankan praktik mendapatkan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi.

 

”Kemudian di pasal 28H UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang layak termasuk dengan hak kesehatan,” paparnya.

 

Lebih jelas lagi, Dosen STAI Salahudin Al Ayubi Jakarta, membeberkan, Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023, merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia.

 

”Undang-Undang ini mencakup hal-hal seperti promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan,” jelas politikus Partai Demokrat ini.

 

Azizah juga berpendapat, dalam pembangunan kesehatan, masyarakat merupakan bagian dari SDM yang sangat penting perannya guna meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi pada pelayanan kesehatan yang bersifa promotif dan preventif.

 

”Sedangkan tenaga kesehatan masyarakat mempunyai peran strategis dalam mengubah perilaku masyarakat menjadi kondusif terhadap perilaku hidup sehat dan bersih (PHBS) melalui promosi kesehatan,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *